Foto: Irfan / Ketua ASBS Jhon Mauridz Suebu, bersama Ondofolo Puay Jacob Fiobetauw dan Ondofolo Atamali, Septinus Ibo serta Yance Awoitauw juga Abraham Kubia.
Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Aliansi Sentani Bersatu Sejahtera (ASBS) bersama sejumlah tokoh adat dan pemuda meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan hasil Pilkada Kabupaten Jayapura yang diajukan Paslon 03, Jan Jap Ormuseray dan Asrin Rante Tasak (JOAN).
Dalam konferensi pers di Kota Sentani, Sabtu (4/1), Ketua ASBS Jhon Mauridz Suebu menyampaikan permohonan kepada MK agar membatalkan gugatan tersebut.
Ia menilai gugatan itu tidak menghormati komitmen yang telah disepakati sebelumnya.
“Kami minta MK menolak gugatan Paslon 03 karena mereka melanggar komitmen yang sudah ditandatangani bersama, yaitu siap menang dan siap kalah. Proses Pilkada sudah berjalan sesuai aturan, dan KPU serta Bawaslu menjalankan tugasnya dengan benar,” ujar Jhon, didampingi tokoh adat dan pemuda lainnya.
Jhon juga menyoroti bahwa Paslon 03 tidak pernah melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu sebelum mengajukan gugatan ke MK.
“Ini menunjukkan mereka tidak menghormati mekanisme yang ada. KPU dan Bawaslu adalah lembaga resmi negara, bukan lembaga sembarangan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa gugatan ini hanya memperpanjang ketidakpastian, menghambat pelayanan publik, dan mengorbankan masyarakat.
“Kami mendukung percepatan pelantikan pasangan calon terpilih, Yunus Wonda dan Haris Richard Yoku, agar pelayanan publik segera berjalan normal,” ujarnya.
Jacob Fiobetauw, Kepala Peradilan Adat Suku Sentani, menegaskan pentingnya menjaga stabilitas daerah.
“Kami mendukung hasil Pilkada yang telah diumumkan. Gugatan yang tidak berdasar hanya memicu ketidakstabilan dan merugikan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris ASBS Yance Awoitauw menilai gugatan Paslon 03 tidak relevan karena MK hanya berwenang menangani sengketa hasil, bukan dugaan pelanggaran prosedur.
“Jika ada dugaan pelanggaran, seharusnya dilaporkan ke Bawaslu, bukan langsung ke MK,” jelasnya.
Diketahui, Paslon 03 melalui Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem telah mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK.
Mereka menuding adanya mobilisasi massa secara terstruktur dan dugaan pelanggaran administratif oleh KPU.
Namun, ASBS dan tokoh adat menilai tudingan itu tidak berdasar dan hanya memperpanjang konflik.
“Kami berharap MK dapat mengambil keputusan yang adil dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik,” pungkas Jhon.
(Fan)







