Foto: istimewa | Gedung Tifa Kantor MRP Provinsi Papua (insert) Benny Sweny, S.Sos., Anggota MRP Pokja Agama, Ketua Pansus Otsus.
Jayapura, jurnalmamberamofoja.com – Gelombang kritik terhadap Majelis Rakyat Papua (MRP) yang ramai di media sosial dalam sebulan terakhir, memicu perdebatan luas soal eksistensi, fungsi, dan masa depan lembaga representasi kultural Orang Asli Papua (OAP) tersebut.
Anggota MRP Papua, Benny Sweny, menilai polemik yang berkembang termasuk wacana pembubaran MRP tidak bisa dilepaskan dari minimnya pemahaman publik terhadap posisi dan kewenangan lembaga tersebut. Namun di sisi lain, ia mengakui bahwa respons MRP yang dinilai lambat turut membentuk persepsi negatif di masyarakat.
“Perdebatan ini memang bernuansa negatif, tetapi di satu sisi menjadi momentum untuk membuka mata publik bahwa MRP itu ada, meskipun selama ini minim publikasi,” ujar Benny.
Isu MRP mencuat setelah diskursus yang digulirkan oleh anggota DPD RI asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, viral di platform seperti TikTok dan Facebook. Dampaknya, berbagai konten lama terkait MRP, termasuk perdebatan soal pemekaran daerah, kembali diangkat dan memicu reaksi berantai di tengah masyarakat.
Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan publik yang lebih mendasar: apa sebenarnya MRP, apa fungsi dan kewenangannya, serta sejauh mana peran lembaga ini dalam menjawab berbagai persoalan mendasar yang dihadapi Orang Asli Papua.
Berbagai persoalan krusial pun dikaitkan langsung dengan MRP, mulai dari konflik dan perampasan tanah adat, eksploitasi hutan dan tambang ilegal, hingga dampak konflik sosial yang memicu pengungsian. Selain itu, isu kemiskinan, pelanggaran HAM, terbatasnya lapangan kerja, pelayanan kesehatan yang belum merata, serta sarana pendidikan yang minim turut menjadi sorotan.
Menurut Benny, lambannya respons MRP dalam merespons isu-isu tersebut membuat publik sampai pada kesimpulan bahwa lembaga ini tidak berfungsi dan hanya membebani anggaran negara.
Namun, ia menegaskan bahwa persoalan MRP tidak sesederhana itu. Salah satu akar masalahnya adalah rendahnya pemahaman, bahkan di kalangan pejabat pemerintah, terhadap peran strategis MRP.
Baca juga: MRP Soroti Sikap Bupati Biak, Pembangunan Batalion 858 Tetap Jalan di Tengah Sengketa Tanah Adat
Ia mencontohkan, dalam pertemuan antara MRP dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua, masih ada pejabat yang baru mengetahui bahwa MRP memiliki kewenangan memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap kerja sama antara pemerintah dan pihak ketiga.
“Hal yang sama juga kami temui saat bertemu dengan kementerian di Jakarta. Banyak yang belum memahami secara utuh apa itu MRP dan bagaimana perannya dalam Otonomi Khusus,” ungkapnya.
Benny menjelaskan, MRP merupakan bagian integral dari kebijakan Otonomi Khusus Papua yang lahir dari dinamika sosial-politik masyarakat Papua.
Keberadaannya berakar dari kebijakan nasional sejak Tap MPR Nomor IV/MPR/1999 tentang GBHN, yang kemudian diperkuat melalui perubahan UUD 1945, khususnya Pasal 18B yang mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Baca juga: Capaian Kinerja MRP Dipertanyakan: Saatnya Terbuka ke Rakyat!
Dalam implementasinya, MRP dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut, MRP diposisikan sebagai representasi kultural OAP yang memiliki tugas utama melindungi hak-hak adat, memberdayakan perempuan, serta menjaga kerukunan umat beragama.
Namun dalam praktiknya, Benny mengakui bahwa sebagian besar fungsi MRP masih bersifat rekomendatif dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Akibatnya, banyak keputusan atau pertimbangan yang disampaikan MRP tidak ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
“Fungsi-fungsi yang ada lebih banyak bersifat simbolik. Tidak ada kekuatan imperatif yang memaksa pihak lain untuk menjalankan rekomendasi MRP,” tegasnya.
Selain keterbatasan kewenangan, kendala anggaran juga menjadi persoalan serius. Ia mengungkapkan bahwa seluruh penggunaan anggaran MRP diawasi ketat melalui sistem pemerintah, termasuk audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat.
Penggunaan anggaran pun harus sesuai dengan kode rekening dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sehingga ruang fleksibilitas sangat terbatas. Bahkan, jika terjadi ketidaksesuaian penggunaan anggaran, maka akan menjadi temuan dan harus dikembalikan.
Lebih lanjut, Benny menyebutkan bahwa pada tahun 2026, MRP Provinsi Papua tidak memiliki alokasi anggaran untuk perjalanan dinas. Kondisi ini membuat aktivitas lembaga praktis hanya terbatas pada rapat-rapat internal di Jayapura.
Di sisi lain, perubahan regulasi melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 juga berdampak pada penurunan signifikan biaya perjalanan dinas anggota MRP. Jika sebelumnya uang saku mencapai Rp2 juta per hari, kini hanya sekitar Rp580 ribu per hari.
“Dengan kondisi seperti ini, bagaimana MRP bisa maksimal menjangkau persoalan masyarakat di daerah-daerah?” katanya.
Benny juga mengakui bahwa selama lebih dari dua dekade pelaksanaan Otonomi Khusus Papua, hasil yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya Orang Asli Papua, belum signifikan. Hal ini kemudian berimbas pada MRP sebagai bagian dari sistem tersebut yang turut menjadi sasaran kritik.
Ia menilai, jika ingin memperkuat peran MRP, maka perlu ada revisi regulasi yang memberikan kewenangan lebih besar, termasuk hak legislasi khusus dalam penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) serta keterlibatan dalam pembahasan dan penetapan anggaran Otsus.
“Kalau tidak ada penguatan kewenangan, MRP akan terus dipandang sebagai lembaga simbolik,” ujarnya.
Ia bahkan mengibaratkan MRP sebagai “macan ompong” terlihat kuat secara kelembagaan, tetapi tidak memiliki daya paksa dalam menjalankan fungsi.
Lebih jauh, Benny juga menyoroti rendahnya penghargaan terhadap MRP dari berbagai pihak. Ia mengungkapkan, tidak jarang undangan resmi MRP kepada pejabat daerah, bahkan gubernur, tidak direspons. Dalam banyak kesempatan, pertemuan hanya dihadiri pejabat level bawah.
Selain itu, saat ada kunjungan pejabat pusat ke Papua, MRP kerap tidak dilibatkan atau bahkan tidak dikunjungi.
“Ini realitas yang kami hadapi. MRP itu ada, tetapi sering diperlakukan seolah-olah tidak ada,” ungkapnya.
Di akhir pernyataannya, Benny menegaskan bahwa perdebatan publik seharusnya tidak berhenti pada wacana pembubaran MRP. Yang lebih penting adalah bagaimana memperkuat peran, fungsi, dan kewenangan lembaga tersebut agar benar-benar mampu hadir dan memberikan dampak nyata bagi Orang Asli Papua.
“Pertanyaannya bukan lagi apakah MRP ada atau tidak, tetapi bagaimana membuat MRP benar-benar berfungsi dan dihargai,” pungkasnya.
Laporan: Roy Hamadi

















