Foto: ist | Ilustrator pegawai pemerintah Kota Jayapura mempertanyakan Gaji ke 13 Tahun 2026.
Jayapura, jurnalmamberamofoja.com – Memasuki pertengahan Juni 2026, Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura masih belum dicairkan. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan ASN dan masyarakat karena hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai penyebab keterlambatan pembayaran hak para pegawai tersebut.
Sorotan terhadap persoalan ini datang dari pemerhati kebijakan publik, Mecky Raiwaky. Ia menegaskan bahwa pembayaran Gaji ke-13 telah memiliki dasar hukum yang jelas dan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Menurutnya, pemberian Gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Aturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaannya.
“Regulasi mengenai Gaji ke-13 sudah sangat jelas. Dasarnya adalah PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026. Pembayaran diberikan kepada ASN, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Raiwaky saat dihubungi melalui telepon seluler.
Ia menjelaskan bahwa besaran Gaji ke-13 disesuaikan dengan komponen penghasilan masing-masing pegawai berdasarkan pangkat, golongan, jabatan, dan masa kerja. Kebijakan tersebut merupakan program nasional yang bertujuan menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat.
Baca juga: APBD Tertekan Gaji ASN, Pemkot Jayapura Stop Rekrut Honorer dan Tunda CPNS
Karena itu, Raiwaky menilai keterlambatan pembayaran di Kota Jayapura perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi maupun keresahan di kalangan ASN.
“Jika memang terdapat kendala teknis atau administrasi, pemerintah daerah perlu menyampaikan secara resmi. Jangan sampai muncul berbagai asumsi yang justru menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” katanya.
Ia juga menilai informasi yang mengaitkan keterlambatan pembayaran dengan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perlu mendapat klarifikasi yang lebih rinci dari pemerintah daerah.
Berdasarkan ketentuan pemerintah pusat, pembayaran Gaji ke-13 tahun 2026 mulai dilakukan pada bulan Juni dan diperuntukkan bagi ASN pusat maupun daerah, anggota TNI-Polri, pejabat negara, serta para pensiunan yang memenuhi persyaratan.
Di sisi lain, sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura berharap adanya kepastian mengenai jadwal pencairan. Pasalnya, dana tersebut umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru, serta berbagai kebutuhan rumah tangga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dicairkannya Gaji ke-13 bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.
Publik kini menantikan penjelasan terbuka dari pemerintah daerah sekaligus langkah konkret untuk memastikan hak para ASN dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan: Sony Rumainum

















