“Kurang dari 12 Jam, Polisi Jayapura Ringkus Pelaku Curas dan Persetubuhan Anak di Doyo Baru”

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa | Tampak Anggota Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Jayapura ketika mengamankan pelaku Curas YA (53) di BTN Pemda Doyo Baru, Kamis (11/6). 

Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Subsatgas Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Jayapura kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani tindak kriminal. Kurang dari 1×12 jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Kamis (11/6/2026).

banner 325x300

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai seorang pelajar perempuan yang menjadi korban kekerasan sekaligus perampasan barang miliknya di kawasan lahan kosong di samping BTN Kolam Doyo Baru.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa itu terjadi saat korban berjalan kaki menuju sekolah pada Kamis pagi. Saat melintas di lokasi kejadian, korban diduga dihampiri pelaku yang kemudian melakukan tindakan kekerasan sebelum membawa korban ke area semak-semak yang jauh dari permukiman warga.

Setelah melakukan perbuatannya, pelaku diduga merampas telepon genggam serta sejumlah barang pribadi milik korban kemudian melarikan diri meninggalkan lokasi.

Menerima laporan tersebut, Tim URC Subsatgas Pidum Satreskrim Polres Jayapura yang dipimpin Kasubsatgas Pidum, AKP Axel Panggabean, S.Tr.K., S.I.K., langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran berdasarkan keterangan korban serta ciri-ciri pelaku yang berhasil dihimpun.

Upaya cepat petugas membuahkan hasil. Sekitar pukul 09.35 WIT, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial YA (53) di kawasan BTN Pemda Doyo Baru. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang milik korban yang sebelumnya dirampas.

Usai penangkapan, petugas membawa pelaku ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk menunjukkan lokasi kejadian sekaligus melakukan pencarian barang bukti lain yang diduga masih berada di sekitar area tersebut. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Jayapura untuk menjalani proses hukum.

Tampak pelaku YA (53) ketika diamankan Tim URC di Mapolres Jayapura
Tampak pelaku YA (53) ketika diamankan Tim URC di Mapolres Jayapura

Baca juga: Motor Curian Dijual Rp2, 5 Juta, Dua Pelaku Curanmor Diciduk Tim URC Polres Jayapura

Dalam pemeriksaan awal, YA mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku melakukan aksi tersebut saat berada di bawah pengaruh minuman keras. Selain melakukan kekerasan terhadap korban, pelaku mengakui telah merampas telepon genggam dan sejumlah barang pribadi milik korban.

Kapolres Jayapura, AKBP Dionisius V.D.P. Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Axel Panggabean, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Jayapura dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak.

“Polres Jayapura berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditangani,” tegasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Jayapura dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah disita guna kepentingan penyidikan dan pembuktian di persidangan.

Laporan: M. Irfan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *