Foto: Irfan | Tampak Ruddy Bukanaung, SE., Ketua DPRK, didampingi Wakil Ketua II, Petrus Hamokwarong, S.IP., dan Dr. Abdul Rahman Basri, M.KP., mewakili pemerintah daerah di sela Rapat Paripurna dewan, Senin (27/7).
Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna V Masa Persidangan II Tahun 2026 yang sekaligus menandai penutupan masa sidang, Senin (27/7), di Kantor DPRK Kabupaten Jayapura, Gunung Merah, Sentani.
Dalam rapat tersebut, DPRK juga menyerahkan Keputusan Dewan terkait persetujuan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRK Kabupaten Jayapura mengatakan seluruh tahapan pembahasan hingga penetapan perda telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Hari ini kami melaksanakan Paripurna V Masa Sidang II Tahun 2026 sekaligus menutup masa persidangan. Pada kesempatan ini juga diserahkan Keputusan Dewan terkait pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 beserta laporan keuangan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia berharap berbagai rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi maupun Kelompok Khusus DPRK selama proses pembahasan dapat menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Jayapura dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.

Baca juga: DPRK Jayapura Ajak Masyarakat Adat Bersinergi Sukseskan Program Nasional di Daerah
Menurutnya, seluruh masukan dari DPRK merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah. Namun, pelaksanaannya tetap harus disesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional, visi dan misi kepala daerah, serta kondisi kemampuan fiskal daerah.
“Semua rekomendasi Dewan tentu menjadi perhatian pemerintah daerah. Tetapi implementasinya harus diselaraskan dengan program nasional, visi misi kepala daerah, dan kemampuan fiskal yang dimiliki daerah,” katanya.
Ia mengakui kondisi keuangan Kabupaten Jayapura masih menghadapi tantangan akibat menurunnya alokasi transfer dana dari pemerintah pusat selama dua tahun terakhir, yakni pada 2025 dan 2026.
“Faktor kemampuan fiskal menjadi pertimbangan utama. Selama dua tahun berturut-turut terjadi penurunan transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah sehingga berpengaruh terhadap ruang fiskal daerah,” jelasnya.
Terkait kehadiran wakil kepala daerah dalam rapat paripurna, Ketua DPRK menegaskan hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia merujuk pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 serta PP Nomor 12 Tahun 2018 yang mengatur bahwa kepala daerah dapat diwakili dalam sidang paripurna sepanjang disertai surat mandat tertulis.
“Aturan tersebut sudah jelas dan menjadi acuan tata tertib DPRK. Perwakilan kepala daerah wajib membawa surat mandat tertulis, dan surat itu telah dibacakan dalam rapat paripurna hari ini,” tegasnya.
Laporan: M. Irfan

















