Foto: istimewa | Tampak Bupati Robby Rumansara, SP.,MH., dan Ketua DPRK Patinus Wanimbo bersama pimpinan Dewan lainnya dalam rapat paripurna DPRK Mamberamo Raya, tentang pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD Mamberamo Raya T.A 2025.
Burmeso, jurnalmamberamofoja.com – Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPRK Mamberamo Raya secara resmi menolak pembahasan dan penetapan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya. Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPRK Mamberamo Raya yang digelar di Burmeso, Kamis (23/7/2026).
Ketua Fraksi Otsus DPRK Mamberamo Raya, Wahyu Boleba, menjelaskan bahwa setelah mempelajari Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta dokumen pendukungnya, fraksinya memutuskan belum dapat menerima dokumen tersebut untuk diproses lebih lanjut.
Menurutnya, secara substansi Fraksi Otsus mengapresiasi konsistensi penyajian data keuangan dalam rancangan tersebut. Angka-angka yang tercantum pada Pasal 1 dinilai telah sesuai dengan Lampiran I dan Lampiran I.1 sehingga tidak ditemukan perbedaan pada komponen pendapatan, belanja, surplus atau defisit, pembiayaan, maupun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Namun demikian, Fraksi Otsus menemukan sejumlah persoalan administratif dan yuridis yang dinilai berpotensi menimbulkan cacat hukum apabila dokumen tersebut tetap ditetapkan.
“Kami menemukan beberapa kekeliruan, di antaranya kesalahan penomoran pasal, ketidakkonsistenan penulisan tahun pada bagian penutup dan Berita Daerah, serta dasar hukum yang masih memuat ketentuan yang telah dicabut atau belum disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” ujar Wahyu.
Ia menegaskan, setiap produk hukum daerah wajib memenuhi prinsip kejelasan rumusan, ketelitian, kepastian hukum, serta kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Karena itu, Fraksi Otsus meminta Bagian Hukum Sekretariat Daerah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan koreksi dan verifikasi secara menyeluruh terhadap konsideran, dasar hukum, batang tubuh, lampiran, penomoran pasal, penulisan tahun, hingga pencantuman nomor Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Wahyu, rancangan peraturan yang masih mengandung kesalahan administrasi tidak layak untuk disahkan karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Fraksi Otsus juga mengingatkan bahwa penyusunan dokumen pertanggungjawaban APBD harus mengacu pada ketentuan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dokumen pertanggungjawaban APBD dan Peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran pertanggungjawaban APBD wajib disusun sesuai peraturan perundang-undangan sebelum disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk dievaluasi.
Atas dasar itu, Fraksi Otsus meminta agar Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta seluruh dokumen pendukungnya diperbaiki dan disempurnakan terlebih dahulu sebelum diproses lebih lanjut.
“Berdasarkan pertimbangan hukum, administrasi, dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Fraksi Otonomi Khusus DPRK Kabupaten Mamberamo Raya menyatakan belum dapat menerima serta menolak pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sampai seluruh kekeliruan administratif dan yuridis diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Wahyu.
Laporan: Wilyams Awek

















