Perda Masyarakat Adat Mamberamo Raya Hampir Rampung, DPRK dan Yayasan Insia Perkuat Perlindungan Hak Adat

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa | Tampak Ketua Yayasan Insia, Bastian Wamafma juga Dony Pateh, Waket I DPRK Mamberamo Raya, bersama sejumlah anggota dewan lainnya beserta staf, usai rapat pembahasan penyusunan Perda Masyarakat Adat, di Horison Hotel, Kotaraja, Minggu (14/6).

Jayapura, jurnalmamberamofoja.com – Komitmen memperkuat perlindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Mamberamo Raya terus dimatangkan. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mamberamo Raya bersama Yayasan Insia menggelar rapat pembahasan final penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat di Hotel Horison Kotaraja, Kota Jayapura, Minggu (14/6/2026).

banner 325x300

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRK Mamberamo Raya, Dony Pateh, S.H., dan dihadiri anggota DPRK, staf bagian persidangan DPRK, serta perwakilan Yayasan Insia.

Pertemuan ini menjadi langkah penting untuk menyempurnakan regulasi yang nantinya menjadi payung hukum bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat di Mamberamo Raya.

Dony Pateh mengatakan, DPRK dan Yayasan Insia telah menyepakati pentingnya menghadirkan regulasi khusus yang mengatur keberadaan dan hak-hak masyarakat adat.

Menurutnya, perda tersebut dibutuhkan sebagai instrumen hukum untuk memastikan masyarakat adat tetap memperoleh perlindungan di tengah berbagai agenda pembangunan daerah.

“Kami bersama Yayasan Insia berkomitmen menghadirkan Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Mamberamo Raya. Saat ini proses penyusunannya telah mencapai sekitar 90 persen dan hanya menyisakan beberapa tahapan penyempurnaan,” ujar Dony.

Ia berharap rancangan perda tersebut dapat segera masuk dalam pembahasan APBD Perubahan tahun ini sehingga proses penetapannya bisa dipercepat.

“Keberadaan perda ini sangat dibutuhkan masyarakat adat. Karena itu kami berharap dapat segera dibahas dan ditetapkan agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata,” katanya.

Baca juga: Bupati Roby Rumansara Resmikan Pelayaran Perdana KM Cantika Lestari di Dermaga Yaripai

Ketua Yayasan Insia, Bastian Wamafma
Ketua Yayasan Insia, Bastian Wamafma

Sementara itu, Ketua Yayasan Insia, Bastian Wamafma, menilai Perda Masyarakat Adat memiliki nilai strategis karena mampu mengakomodasi berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari ekonomi, sosial, politik hingga budaya.

Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga eksistensi dan hak-hak masyarakat adat yang selama ini menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat Mamberamo Raya.

“Perda ini akan menjadi fondasi yang kuat dalam melindungi hak-hak masyarakat adat sekaligus memastikan berbagai kepentingan mereka dapat terakomodasi dengan baik dalam proses pembangunan daerah,” ungkap Bastian.

Ia optimistis keberadaan perda tersebut nantinya dapat diperkuat melalui berbagai regulasi turunan, baik dalam bentuk Peraturan Gubernur maupun Peraturan Bupati, sehingga implementasinya dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat.

Pembahasan berlangsung dinamis dengan berbagai masukan konstruktif dari peserta rapat. Seluruh pihak yang hadir menyatakan komitmen bersama untuk mendorong percepatan lahirnya Perda Masyarakat Adat sebagai landasan hukum yang berpihak pada perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Mamberamo Raya.

Laporan: Sonny Rumainum

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *