Foto: istimewa | Tampak Ka Bappenda Budi Yocku, S.STP., didampingi Gustaf Griapon,ST., Ka DPMPTSP Kabupaten Jayapura memberikan keterangan pers ketika ditemui disela penertiban reklame, Rabu (8/7).
Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Pemerintah Kabupaten Jayapura terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penataan sektor reklame. Upaya tersebut diwujudkan dengan monitoring bersama terhadap papan reklame berukuran besar maupun kecil di Kota Sentani dan sekitarnya, Rabu (8/7/2026).
Kegiatan ini dipimpin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jayapura bersama Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda), dengan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DP2KP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Monitoring dilakukan untuk memastikan seluruh papan reklame telah memenuhi ketentuan perizinan sekaligus mendata potensi penerimaan daerah yang selama ini belum tergarap secara optimal.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, ST., M.Sos., mengatakan kegiatan diawali di kawasan perkotaan Sentani dan selanjutnya akan diperluas ke Distrik Waibu hingga wilayah lainnya di Kabupaten Jayapura.
Menurutnya, tim melakukan pencocokan data perizinan yang tersimpan dalam sistem pemerintah dengan kondisi di lapangan, termasuk memastikan setiap papan reklame telah memiliki dokumen perizinan yang sah serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Monitoring ini merupakan bagian dari proses pendataan. Kami ingin memastikan seluruh objek reklame telah memiliki izin sesuai ketentuan. Data yang ada di aplikasi akan kami inventarisasi dan disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan,” ujar Gustaf.
Ia menegaskan, saat ini pemerintah masih berfokus memetakan seluruh potensi penerimaan sebelum menghitung besaran tambahan PAD yang dapat diperoleh.
“Setelah seluruh data terkumpul dan tervalidasi, baru akan dihitung potensi peningkatan PAD yang bisa dihasilkan,” katanya.
Data hasil monitoring nantinya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memberikan pemberitahuan kepada pemilik reklame maupun bangunan yang belum memenuhi persyaratan administrasi. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Gustaf berharap para pelaku usaha segera melengkapi seluruh dokumen perizinan agar tercipta tertib administrasi sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap pembangunan daerah melalui PAD.

Baca juga: Reklame Bandel Mulai Ditertibkan, Bappenda Jayapura Ancam Bongkar Papan Iklan Penunggak Pajak
Sementara itu, Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura, Budi Prodjonegoro Yokhu, S.STP., menjelaskan monitoring dilakukan karena masih ditemukan perbedaan data antara instansi yang menangani perizinan bangunan dengan data objek pajak reklame yang dimiliki Bapenda.
“Masih terdapat perbedaan data antara perizinan bangunan dan data objek pajak reklame. Karena itu kami melakukan sinkronisasi sekaligus pengecekan langsung di lapangan agar seluruh objek reklame dapat terdata dengan baik,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap pemilik papan reklame wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum memenuhi kewajiban pembayaran pajak reklame.
Budi mengungkapkan, penerimaan PAD dari sektor reklame pada 2025 mencapai sekitar Rp1 miliar. Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Jayapura menargetkan peningkatan pendapatan hingga Rp3 miliar.
Namun hingga pertengahan tahun, realisasi penerimaan baru berada pada kisaran Rp400 juta hingga Rp500 juta. Karena itu, monitoring dan penertiban akan terus dilakukan sepanjang semester kedua guna memaksimalkan seluruh potensi pendapatan daerah.
“Target kami tahun ini sebesar Rp3 miliar. Oleh karena itu monitoring dan penertiban akan terus dilakukan secara rutin agar seluruh potensi PAD dari sektor reklame dapat dimaksimalkan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh pemilik papan reklame yang belum melengkapi dokumen perizinan agar segera mengurus seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
“Selain menciptakan tertib administrasi, kepatuhan dalam mengurus perizinan juga menjadi bentuk kontribusi nyata dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jayapura,” tutupnya.
Laporan: M. Irfan

















