Reklame Bandel Mulai Ditertibkan, Bappenda Jayapura Ancam Bongkar Papan Iklan Penunggak Pajak

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: Irfan | Tampak petugas dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura, mengadakan penertiban sejumlah papan reklame dan memasang stiker bagi reklame yang masih menunggak pajak daerah, Selasa (19/5). 

Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) mulai bergerak tegas menertibkan papan reklame yang menunggak pajak daerah. Penertiban dilakukan di sepanjang ruas jalan Sentani–Waena, tepatnya di Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Selasa (19/5/2026).

banner 325x300

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura, Budi P. Yokhu, S.STP., turun langsung memimpin penertiban bersama Satpol PP dan Pemerintah Distrik Sentani Timur.

Sejumlah papan reklame rokok yang belum melunasi kewajiban pajak dipasangi stiker bertuliskan “Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah.”

Tampak Budi P. Yocku, S.STP., kepala Bappenda Kabupaten Jayapura bersama jajaran di sela penertiban sejumlah papan reklame
Tampak Budi P. Yocku, S.STP., kepala Bappenda Kabupaten Jayapura bersama jajaran di sela penertiban sejumlah papan reklame

Budi Yokhu menegaskan, langkah tersebut merupakan peringatan awal bagi para wajib pajak yang tidak taat. Menurutnya, pemerintah daerah tidak akan segan mengambil tindakan lebih keras apabila kewajiban pajak terus diabaikan.

“Hari ini kami melakukan penertiban terhadap objek pajak reklame yang tidak taat membayar pajak daerah. Ke depan akan ada tindakan tegas agar ada efek jera,” ujarnya kepada wartawan di sela kegiatan.

Ia menilai, kepatuhan membayar pajak sangat penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat reklame menjadi salah satu objek pajak strategis di Kabupaten Jayapura.

Berdasarkan data Bappenda, terdapat 548 wajib pajak reklame di wilayah Kabupaten Jayapura.

Namun, masih banyak ditemukan pelanggaran, termasuk ketidaksesuaian antara jumlah papan reklame yang dipasang dengan laporan yang disampaikan kepada pemerintah daerah.

“Ada yang memasang sampai ribuan papan reklame, tetapi yang dilaporkan hanya sebagian saja. Karena itu kami turun langsung mencocokkan data lapangan dengan laporan wajib pajak,” jelasnya.

Baca juga: Transformasi Digital, Bappenda Kabupaten Jayapura Terapkan Pembayaran Pajak dan Retribusi Berbasis Barcode

Bappenda juga memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada para penunggak pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak diindahkan, pemerintah akan melakukan pembongkaran paksa terhadap papan reklame tersebut.

“Kalau tidak ada penyelesaian, kami akan eksekusi dengan mencabut atau memotong papan reklame yang tidak membayar pajak,” tegas Budi Yokhu.

Menurutnya, penertiban ini bukan hanya bertujuan meningkatkan PAD, tetapi juga menjaga ketertiban dan estetika kota melalui penataan reklame yang lebih teratur.

“Kami berharap seluruh wajib pajak taat membayar pajak daerah karena itu bagian dari kontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Jayapura,” katanya.

Selain reklame, Bappenda Kabupaten Jayapura kini juga mulai memfokuskan perhatian pada penagihan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai masih cukup besar.

Laporan: M. Irfan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *