Foto: istimewa | Tampak pasukan Mutiara Hitam jelang laga Play-Off Persipura vs Adhyaksa FC di stadion Lukas Enembe (8/5).
Jayapura, jurnalmamberamofoja.com – Komite Disiplin (Komdis) PSSI resmi menjatuhkan serangkaian sanksi berat kepada Persipura Jayapura menyusul insiden kericuhan dalam laga play-off promosi Pegadaian Championship 2025/2026 melawan Adhyaksa FC Banten di Stadion Lukas Enembe, Jayapura, pada 8 Mei 2026 lalu.
Dalam salinan keputusan Komdis PSSI yang diterbitkan pada 13 Mei 2026, sidang dipimpin langsung Ketua Komdis PSSI Dr. Umar Husin, S.H., M.Hum bersama jajaran anggota Komdis lainnya.
Salah satu putusan tertuang dalam Nomor: 245/L2/SK/KD-PSSI/V/2026 terkait tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton. Dalam pertimbangannya, Komdis menyebut terdapat suporter Persipura Jayapura yang masuk ke area lapangan usai pertandingan dalam jumlah besar.
Atas pelanggaran tersebut, Persipura dijatuhi sanksi denda sebesar Rp50 juta berdasarkan Pasal 70 ayat (1), ayat (2) junto lampiran 1 nomor 5 junto Pasal 13 ayat (2) Kode Disiplin PSSI Tahun 2025.
Tak hanya itu, dalam salinan putusan lainnya Nomor: 244/L2/SK/KD-PSSI/V/2026, Komdis PSSI juga menyoroti aksi pelemparan smoke bomb, penyalaan flare, hingga petasan yang terjadi di sejumlah tribun Stadion Lukas Enembe.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan terdapat pelemparan empat smoke bomb dari Tribun Utara, Selatan, Timur, dan Barat. Selain itu, flare juga dinyalakan dari beberapa tribun penonton, disertai ledakan petasan di empat sisi stadion.
Atas kejadian tersebut, Persipura kembali dikenakan sanksi denda sebesar Rp125 juta.
Selain dua putusan tersebut, Komdis PSSI juga mengeluarkan sejumlah hukuman tambahan terhadap Persipura Jayapura, yakni:
- Denda Rp125 juta terkait tingkah laku penonton.
- Denda Rp30 juta serta hukuman satu musim pertandingan kandang tanpa penonton.
- Denda Rp20 juta terkait kegagalan menjalankan tanggung jawab menjaga keamanan.
- Denda Rp15 juta akibat tingkah laku penonton.
- Denda Rp50 juta terkait suporter masuk ke lapangan pertandingan.
Total hukuman yang harus ditanggung Persipura Jayapura mencapai Rp240 juta, ditambah sanksi menjalani pertandingan kandang tanpa penonton selama satu musim kompetisi.
Baca juga: Pemprov Papua Tancap Gas Pulihkan Stadion Lukas Enembe, Kerusakan Pascakerusuhan Mulai Didata
Komdis PSSI juga menegaskan bahwa apabila terjadi pengulangan pelanggaran serupa di masa mendatang, maka hukuman yang dijatuhkan dapat lebih berat.
Meski demikian, dalam putusan tersebut disebutkan Persipura Jayapura masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai Pasal 117 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025.
Laporan: Roy Hamadi

















