Foto: istimewa | Nampak Satreskoba Polres Jayapura ketika menggelar barang bukti Ganja seberat 131 gram.
Sentani, jurnalmamberamofoja.com — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jayapura memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 131 gram, Selasa (28/4/2026).
Pemusnahan dilakukan secara terbuka di halaman Gedung Sat Resnarkoba dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Bima Nugraha Putra.
Kegiatan ini turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jayapura Royal Sitohang, penasihat hukum, serta personel kepolisian.
Baca juga: Polisi Bongkar Produksi Miras “Boplas” di Sentani, Peralatan Penyulingan Disita
Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus narkotika berdasarkan laporan polisi tertanggal 9 April 2026, dengan tersangka berinisial AIS. Kasus ini terungkap di Jalan Raya Sentani–Waena, Distrik Sentani Timur, sekitar pukul 17.20 WIT.
Dalam penindakan itu, petugas berhasil mengamankan ganja seberat 131 gram yang kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum, disaksikan langsung oleh pihak terkait, termasuk tersangka.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus bentuk transparansi penegakan hukum.
“Ini bukan sekadar proses hukum, tetapi bukti keseriusan kami dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Jayapura,” tegasnya.
Sat Resnarkoba memastikan akan terus meningkatkan penindakan terhadap seluruh bentuk penyalahgunaan narkotika, baik ganja, sabu-sabu, maupun obat-obatan terlarang lainnya yang masih beredar di masyarakat.
Laporan: Sony Rumainum

















