Kuasa Hukum Gassing Laporkan Dugaan Penipuan dan Pemerasan Tanah ke Polda Papua

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: Irfan | Nampak Kuasa Hukum Gassing, Audrey A. R. Latumahina, S.H., SPDK., ketika memberikan keterangan pers usai melapor kasus dugaan penipuan dan pemerasan atas sengketa tanah di Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura yang dilaporkan ke Polisi, Sabtu, (1/8). 

Jayapura, jurnalmamberamofoja.com – Sengketa kepemilikan lahan di kawasan Jalan Empang, Kelurahan Ardipura, Entrop, Distrik Jayapura Selatan, kembali memasuki babak baru. Kuasa hukum Gassing, Audrey A.R. Latumahina, S.H., SPDK., secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan ke Polda Papua pada Sabtu (1/8/2026).

banner 325x300

Laporan tersebut diajukan sebagai tindak lanjut atas sengketa tanah yang telah berlangsung beberapa tahun dan, menurut pihak pelapor, mengakibatkan kerugian material maupun immaterial terhadap kliennya.

Usai menyampaikan laporan, Audrey menjelaskan bahwa berkas perkara telah diterima oleh Polda Papua dan selanjutnya akan diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk penunjukan penyidik yang akan menangani perkara tersebut.

“Permasalahan kami sudah diterima dan selanjutnya akan diteruskan ke Direktur Reskrimum Polda Papua. Tinggal menunggu penunjukan penyidik,” ujar Audrey kepada wartawan.

Ia menjelaskan, kliennya membeli tanah tersebut melalui pembayaran kepada pemilik hak ulayat dan juga kepada pihak yang mengaku memiliki hak atas lahan itu. Namun setelah dilakukan penelusuran pada 2023 hingga 2024, ditemukan bahwa sertifikat tanah yang dimaksud disebut tidak atas nama pihak yang sebelumnya mengaku sebagai pemilik.

Menurut Audrey, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan status kepemilikan tanah sehingga perlu dibuktikan melalui proses hukum.

“Kami ingin semuanya menjadi terang. Siapa pemilik tanah yang sah harus dibuktikan agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut,” katanya.

Audrey juga mengungkapkan bahwa pada 2024 kliennya pernah dilaporkan dalam perkara yang berkaitan dengan objek tanah yang sama hingga ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses tersebut, kata dia, kliennya dihadapkan pada pilihan untuk menyewa lahan atau meninggalkan rumah yang telah ditempati.

Atas dasar itu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan dan pemerasan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut.

Ia menyebut laporan dugaan pemerasan didukung bukti pembayaran, kwitansi, serta dokumen pengajuan pendaftaran tanah yang telah diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak 2018, namun hingga kini belum memperoleh kepastian.

Nampak Kuasa Hukum Gassing, Audrey Latumahina, SH., ketika memberikan keterangan pers
Nampak Kuasa Hukum Gassing, Audrey Latumahina, SH., ketika memberikan keterangan pers

Baca juga: Merasa Jadi Korban Sengketa Tanah di Entrop, Gassing Siap Tempuh Jalur Hukum

Sementara dugaan penipuan didasarkan pada transaksi pembayaran yang dilakukan kliennya kepada beberapa pihak yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut.

Audrey juga mengklaim salah satu pihak yang dilaporkan diduga pernah membongkar pagar dan bangunan milik kliennya serta meminta uang sebesar Rp50 juta. Menurutnya, klien hanya mampu menyerahkan Rp25 juta secara tunai, sedangkan sisanya dibayar secara bertahap.

“Klien kami telah mengeluarkan biaya yang cukup besar. Karena itu kami meminta agar seluruh dugaan ini dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, laporan yang disampaikan tidak hanya ditujukan kepada satu orang, tetapi juga melibatkan beberapa pihak lain yang diduga menerima pembayaran dalam proses transaksi tanah tersebut. Seluruh identitas terlapor beserta dokumen pendukung telah diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti.

Pihaknya berharap Ditreskrimum Polda Papua segera menindaklanjuti laporan tersebut agar proses penyelidikan dapat berjalan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Puji Tuhan laporan kami sudah diterima. Harapan kami, perkara ini segera diproses sehingga ada kepastian hukum bagi klien kami,” katanya.

Meski demikian, Audrey menegaskan kliennya tetap membuka ruang penyelesaian secara damai. Menurutnya, apabila nantinya terbukti tanah tersebut bukan merupakan hak kliennya, maka pihaknya berharap kerugian yang telah dikeluarkan dapat dikembalikan atau diselesaikan melalui mekanisme mediasi.

“Kami terbuka untuk penyelesaian yang baik. Jika memang tanah itu bukan hak klien kami, setidaknya kerugian yang telah dikeluarkan dikembalikan atau diselesaikan melalui mediasi agar persoalan ini dapat berakhir dengan adil,” tutup Audrey.

Laporan: M. Irfan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *