Foto: istimewa | Tampak Anggota Satreskrim Polresta Jayapura Kota bersama tersangka MY (33) dan HK (39) ketika diamankan di Polsek Jayapura Selatan, Kamis (30/7).
Jayapura, jurnalmamberamofoja.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria bernama Muhammad Yusuf meninggal dunia. Dalam waktu kurang dari 3×24 jam, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan dua terduga pelaku.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif Tim Resmob Numbay Satreskrim Polresta Jayapura Kota bersama Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan sejak Minggu (26/7/2026) hingga Kamis (30/7/2026).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali menjelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait meninggalnya Muhammad Yusuf yang sebelumnya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) usai diduga menjadi korban penganiayaan.
Dalam proses penyelidikan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza Veloz merah bernomor polisi PA 1430 AW yang digunakan untuk mengantar korban ke rumah sakit. Kendaraan tersebut diketahui merupakan mobil rental milik warga di Distrik Jayapura Selatan.
AKP Alamsyah mengatakan, keberhasilan mengungkap kasus ini tidak lepas dari kerja cepat aparat dalam mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV dan berbagai petunjuk di lapangan.
“Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak ke lokasi, menelusuri CCTV, mengidentifikasi kendaraan yang mengantar korban ke rumah sakit hingga akhirnya berhasil mengungkap identitas para pelaku dan mengamankan keduanya,” ujarnya.
Dua terduga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial M.Y. (33) dan H.K. (39). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban.
Aksi tersebut diduga dipicu persoalan dugaan pencurian tanah dulang yang menurut pengakuan kedua pelaku merupakan barang yang telah mereka beli.
Baca juga: Merasa Jadi Korban Sengketa Tanah di Entrop, Gassing Siap Tempuh Jalur Hukum
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga M.Y. beberapa kali memukul rahang korban hingga terjatuh ke kali. Setelah korban terjatuh, M.Y. kembali diduga memukul menggunakan sebatang kayu yang mengenai bagian punggung korban. Sementara H.K. diduga turut melakukan pemukulan lebih dari satu kali ke bagian wajah korban.
Saat ini kedua terduga pelaku telah ditahan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, serta mengumpulkan alat bukti lain guna memperkuat proses penyidikan.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui jalur yang berlaku dan bukan dengan tindakan main hakim sendiri.
“Setiap persoalan memiliki mekanisme hukum yang harus ditempuh. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan karena tindakan tersebut hanya akan menimbulkan persoalan hukum baru dan berujung pada sanksi pidana,” tegas AKP Alamsyah Ali.
Polresta Jayapura Kota berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar selalu mengedepankan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Jayapura.
Laporan: Sony Rumainum | Rilis

















