Foto: Irfan | Tampak Gassing selaku pemilik tanah didampingi Audrey A.R. Latumahina, SH.,SPDK., sebagai Kuasa Hukumnya, ketika memberikan keterangan pers
Jayapura, jurnalmamberamofoja.com – Sengketa kepemilikan sebidang tanah di kawasan Jalan Barutubati, Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, kembali mencuat. Gassing mengaku menjadi pihak yang dirugikan setelah lahan yang dibelinya secara adat sejak 2017 dipersoalkan oleh sejumlah pihak hingga berujung proses hukum.
Kepada wartawan di Jayapura, Kamis (30/7/2026), Gassing menjelaskan bahwa tanah berukuran 5 x 50 meter tersebut dibelinya dari pemilik hak ulayat dengan nilai sekitar Rp200 juta. Selain itu, ia juga mengaku memberikan sejumlah pembayaran kepada beberapa pihak adat sebagai bagian dari proses pelepasan hak.
Menurutnya, seluruh transaksi dilakukan secara sah dan disertai bukti pembayaran. Setelah proses pembelian selesai, ia langsung memasang pagar di atas lahan tersebut.
Namun, sehari kemudian pagar yang dipasang dibongkar oleh seseorang berinisial SJ alias S. Peristiwa itu kemudian membawanya bertemu dengan seorang berinisial S yang mengklaim sebagai pemilik lahan sekitar 10 hektare berdasarkan surat pelepasan tanah tahun 1982.
Gassing mengaku sempat menyatakan siap mengembalikan lahan apabila terbukti bukan menjadi haknya. Namun, dalam pertemuan tersebut, ia justru diminta menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan membayar Rp50 juta. Karena hanya memiliki dana Rp25 juta saat itu, ia mengaku langsung menyerahkan uang tersebut dan melunasi sisanya kemudian, dengan janji akan diberikan surat pelepasan hak atas tanah yang dibelinya.
Setelah pembayaran dinyatakan lunas, Gassing membangun rumah di atas lahan tersebut. Akan tetapi, ia mengaku kembali dikejutkan dengan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak yang sebelumnya telah menerima pembayaran darinya.
Di hadapan penyidik, Gassing mengaku sempat mempertanyakan surat pelepasan tanah yang dijanjikan. Dokumen tersebut, menurutnya, baru diterima pada 2020 dan hingga kini masih disimpannya sebagai bukti.
Persoalan kembali berkembang pada 2023 ketika muncul klaim baru dari pihak lain yang mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada seseorang yang kemudian menunjukkan sertifikat hak milik.
Gassing menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam dokumen tersebut, terutama terkait batas-batas tanah yang menurutnya tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Ia juga menyebut adanya perbedaan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), di mana PBB atas tanah yang dikuasainya telah terbit sejak 2017, sedangkan PBB milik pihak lain baru diterbitkan pada 2024.
“Saya berharap persoalan ini ditelusuri secara menyeluruh agar diketahui siapa yang benar dan siapa yang keliru,” ujarnya.
Kasus tersebut kembali bergulir pada 2025 setelah dirinya dilaporkan ke Polda Papua atas dugaan penyerobotan tanah. Gassing mengaku sempat ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses mediasi.

Baca juga: Kapolres Dion: Sengketa Lahan Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum, Bukan Pemalangan
Dalam mediasi itu, ia diberikan dua pilihan, yakni mengosongkan lahan atau menyewa tanah kepada pihak yang memegang sertifikat. Demi menghindari persoalan berkepanjangan, Gassing memilih menandatangani perjanjian sewa sebesar Rp25 juta per tahun.
Ia mengaku telah membayar Rp5,5 juta secara bertahap dan seluruh pembayaran disertai kwitansi. Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti status hukum perkara tersebut setelah mendapat informasi bahwa laporan terhadap dirinya telah dicabut.
Selain itu, Gassing juga mempertanyakan proses administrasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, permohonan sertifikat yang diajukan sejak 2018 hingga kini belum juga diterbitkan.
Saat menelusuri proses tersebut, ia mengaku memperoleh informasi bahwa bidang tanah itu pernah diukur pada 2013 atas nama pihak lain. Namun, berkas pengukuran tersebut disebut tidak lagi ditemukan, sementara data di sistem BPN pada 2025 telah berubah menjadi atas nama orang lain.
Karena itu, Gassing meminta BPN memberikan penjelasan mengenai perubahan data tersebut guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sementara itu, kuasa hukum Gassing, Audrey A.R. Latumahina, SH, SPDK, menilai kliennya mengalami kerugian materiil maupun immateriil akibat sengketa tersebut. Menurutnya, sejak membeli tanah pada 2017, kliennya telah mengeluarkan dana sekitar Rp200 juta untuk pembelian lahan, ditambah sejumlah pembayaran lain kepada pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan menempuh langkah-langkah hukum untuk memperjuangkan hak kliennya serta meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Laporan: M. Irfan

















