DAP dan Pemuda Adat Tegas Tolak Pencabutan Perdasi Dana Cadangan, Minta Gubernur Tarik Usulan

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: Andre | Tampak Yakonias Wabrar, Ketua Dewan Adat Papua (DAP) wilayah Tabi bersama Yulianus Dwaa serta sejumlah Pemuda Adat lainnya ketika menyampaikan pernyataan sikap tegas, di Sekretariat DAP di Kampkey, Abepura, Sabtu (25/7). 

Jayapura, jurnalmamberamofoja.com – Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah Tabi bersama elemen Pemuda Adat se-Wilayah Adat Tabi menyatakan penolakan terhadap rencana pencabutan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dana Cadangan Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Adat Papua yang diusulkan Gubernur Papua kepada DPR Papua (DPRP).

banner 325x300

Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam keterangan resmi pada Sabtu (25/7/2026). Ketua DAP Wilayah Tabi, Yakonias Wabrar, menegaskan bahwa Perdasi tersebut lahir melalui proses musyawarah yang panjang dengan melibatkan masyarakat adat, lembaga adat, serta berbagai pemangku kepentingan dari seluruh wilayah adat di Papua.

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi landasan hukum penting dalam menjamin keberlanjutan pembangunan, perlindungan hak ulayat, serta peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua di masa depan.

“Kami tidak akan membiarkan payung hukum yang melindungi hak-hak masyarakat adat dicabut begitu saja. Dana cadangan ini bukan milik pejabat atau kelompok tertentu, tetapi merupakan hak seluruh rakyat Papua yang harus dikelola secara bertanggung jawab untuk kepentingan generasi mendatang,” tegas Yakonias.

Ia menilai setiap upaya pencabutan Perdasi harus terlebih dahulu melalui musyawarah besar yang melibatkan seluruh elemen masyarakat adat Papua.

Baca juga: Ketua DAP Tabi Desak Gubernur dan Ketua DPR Papua Jelaskan Kekosongan Kursi Waket IV

Tampak Yulianus Dwaa, mewakili Pemuda Adat Tabi ketika memberikan keterangan pers terkait pencabutan dana cadangan
Tampak Yulianus Dwaa, mewakili Pemuda Adat Tabi ketika memberikan keterangan pers terkait pencabutan dana cadangan

Sikap serupa disampaikan Perwakilan Pemuda Adat Tabi, Yulianus Dwaa. Ia menilai usulan pencabutan Perdasi bertentangan dengan prinsip demokrasi partisipatif serta semangat Otonomi Khusus yang menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama dalam pengambilan kebijakan di Tanah Papua.

Selain menolak pencabutan Perdasi, Yulianus juga mendesak Pemerintah Provinsi Papua membuka secara transparan laporan penggunaan Dana Cadangan sejak dibentuk hingga saat ini.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh, dari total dana cadangan yang pernah mencapai sekitar Rp1,6 triliun, saat ini tersisa sekitar Rp134,01 miliar. Karena itu, pihaknya meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit dan hasilnya disampaikan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi.

“Kami ingin mengetahui secara jelas penggunaan dana cadangan tersebut. Informasi yang kami peroleh menyebutkan sebagian dana, termasuk sekitar Rp44 miliar, digunakan untuk kebutuhan Pemungutan Suara Ulang Pilkada, padahal saat itu disebutkan mendapat penolakan dari seluruh fraksi di DPRP. Karena itu kami meminta audit secara terbuka agar masyarakat mengetahui pengelolaan dana tersebut,” ujar Yulianus.

DAP Wilayah Tabi dan Pemuda Adat juga mengingatkan bahwa apabila rencana pencabutan Perdasi tetap dipaksakan, mereka akan menempuh langkah-langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta berdasarkan kearifan adat.

Mereka meminta Gubernur Papua dan pimpinan DPRP menarik kembali usulan pencabutan Perdasi Nomor 1 Tahun 2010 dan membuka ruang dialog bersama seluruh lembaga adat untuk membahas berbagai hal yang dinilai perlu diperbaiki tanpa harus menghapus regulasi yang telah diperjuangkan bersama.

Laporan: Andre Fonataba

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *