Foto: Andre | Tampak Yakonias Wabrar, Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah Tabi, ketika dijumpai di sekretariat DAP di Kampkey, Abepura Sabtu (25/7).
Jayapura, jurnalmamberamofoja.com – Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah Adat Tabi, Yakonias Wabrar, mempertanyakan belum adanya kejelasan terkait pengisian kursi Wakil Ketua IV DPR Papua yang diperuntukkan bagi unsur Kelompok Khusus. Ia meminta Gubernur Papua Matius D. Fakhiri, SIK.,MH., dan Ketua DPR Papua Denny H. Bonai, ST.,MM., memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Yakonias Wabrar saat memberikan keterangan di Sekretariat DAP Wilayah Adat Tabi, Kampkey, Abepura, Sabtu (25/7).
Menurutnya, kekosongan kursi Wakil Ketua IV yang berlangsung cukup lama hingga akhirnya diarahkan kepada Kelompok Khusus menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat adat. DAP menilai proses tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar tidak memunculkan berbagai spekulasi.
“Kami meminta Gubernur Papua dan Ketua DPRP menjelaskan kepada masyarakat mengapa kursi Wakil Ketua IV dibiarkan kosong dalam waktu yang lama, dan apa dasar penetapan kursi tersebut kepada Kelompok Khusus. Apakah prosesnya telah melalui musyawarah yang melibatkan unsur masyarakat adat atau hanya diputuskan secara internal,” ujar Yakonias.
DAP Tabi juga menyoroti ketentuan mengenai struktur pimpinan DPR Papua yang selama ini terdiri atas satu ketua dan tiga wakil ketua dari unsur partai politik. Sementara itu, penambahan kursi Wakil Ketua IV yang dikaitkan dengan Kelompok Khusus berdasarkan mekanisme pengangkatan Orang Asli Papua (OAP) melalui PP Nomor 106 Tahun 2021 dinilai perlu dijelaskan dasar hukum serta prosedur pelaksanaannya secara terbuka.
Menurut DAP, keberadaan Kelompok Khusus sebagai representasi anggota DPR Papua jalur pengangkatan tidak serta-merta menjadi dasar otomatis untuk menduduki kursi pimpinan. Seluruh proses, kata mereka, harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), serta tetap memperhatikan prinsip keadilan dan keterwakilan.
DAP Tabi mengingatkan bahwa apabila tidak ada penjelasan resmi dari pihak terkait, polemik mengenai pengisian kursi Wakil Ketua IV berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat adat.
Karena itu, mereka mendesak DPR Papua segera menyampaikan klarifikasi resmi mengenai mekanisme pengisian jabatan tersebut, mengingat Kelompok Khusus sendiri telah dibentuk melalui rapat paripurna DPR Papua pada 12 Maret 2026 dengan Willem Saman Bonay sebagai ketua.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Ketua DPR Papua, Gubernur Papua maupun pihak Kelompok Khusus terkait pernyataan Ketua DAP Wilayah Adat Tabi tersebut.
Laporan: Andre Fonataba

















