Mahasiswa Mamberamo Raya Desak Kejati Papua Tuntaskan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Beasiswa Rp.16, 9 Miliar

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa | Tampak Hendrik Pitawa, Ketua Forum Mahasiswa Kabupaten Mamberamo Raya (FMKMR). 

Jayapura, jurnalmamberamofoja.com – Forum Mahasiswa Kabupaten Mamberamo Raya (FM-KMR) bersama tokoh pemuda Mamberamo Raya mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua segera menuntaskan penyidikan dugaan penyimpangan dana bantuan sosial pendidikan mahasiswa Kabupaten Mamberamo Raya senilai Rp16.916.500.000 yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

banner 325x300

Dalam pernyataan sikap yang diterima redaksi, Rabu (29/7/2026), Ketua FM-KMR, Hendrik Pitawa, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan sejak tahun 2022. Namun hingga memasuki tahun 2026, belum ada penetapan tersangka sehingga menimbulkan tanda tanya di kalangan mahasiswa maupun masyarakat.

Menurut Hendrik, lambannya penanganan perkara telah menggerus kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Padahal, mahasiswa menjadi pihak yang paling merasakan dampak dari persoalan tersebut.

Ia mengungkapkan, banyak mahasiswa mengeluhkan penyaluran beasiswa yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam satu tahun akademik yang terdiri dari dua semester, bantuan yang diterima kerap hanya dibayarkan untuk satu semester sehingga menghambat kelangsungan studi para penerima.

“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Papua menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Hendrik.

Selain meminta percepatan proses hukum, FM-KMR juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo Raya memberikan penjelasan secara transparan mengenai pengelolaan dan penyaluran dana bantuan sosial pendidikan tersebut.

Menurutnya, apabila dalam proses hukum terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa pandang bulu.

Sebelumnya, Tokoh Pemuda Mamberamo Raya, Stenly, mengungkapkan bahwa dirinya mengantongi Surat Perintah Penyidikan Kejati Papua Nomor: PRINT-03/R.1.10/Fd.1/07/2022 tertanggal 28 Juli 2022 sebagai dasar dimulainya penyidikan kasus tersebut.

Ia menilai lambannya penanganan perkara menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

“Surat perintah penyidikan sudah diterbitkan sejak 2022, namun hingga sekarang belum ada kejelasan mengenai penetapan tersangka. Kami meminta Kejati Papua serius menuntaskan perkara ini,” ujarnya.

Stenly menjelaskan, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan dana bantuan sosial pendidikan yang bersumber dari dua tahun anggaran. Pada Tahun Anggaran 2019 dialokasikan sebesar Rp9.952.500.000 untuk bantuan sosial biaya pendidikan mahasiswa, sedangkan pada Tahun Anggaran 2020 dialokasikan Rp6.964.000.000 untuk bantuan sosial pendidikan dan kelembagaan, sehingga total anggaran mencapai Rp16.916.500.000.

Baca juga: Dugaan Penyimpangan Dana Pada Dinas Pendidikan, Bupati Mambra Diminta Segera Bertindak

Menurutnya, seluruh anggaran telah dicairkan, namun diduga tidak dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang berlaku di Dinas Pendidikan maupun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamberamo Raya.

Akibat kondisi tersebut, mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di berbagai daerah disebut menjadi pihak yang paling dirugikan karena hak mereka untuk memperoleh bantuan pendidikan tidak terpenuhi secara optimal.

Mahasiswa dan pemuda Mamberamo Raya juga mendesak Kejati Papua memeriksa pejabat yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan anggaran tersebut, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BPKAD Kabupaten Mamberamo Raya periode 2019–2020.

Selain itu, mereka menyoroti belum adanya penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan maupun BPKAD terkait pengelolaan dana tersebut.

HPM-MR menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Bahkan, apabila dalam waktu dekat belum ada perkembangan yang jelas, mahasiswa dan pemuda Mamberamo Raya berencana menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua untuk menuntut kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo Raya, BPKAD Kabupaten Mamberamo Raya, maupun Bidang Pidana Khusus Kejati Papua belum memberikan keterangan resmi terkait substansi dugaan penyimpangan dana bantuan sosial pendidikan tersebut.

Laporan: Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *