Dugaan Penyimpangan Dana Pada Dinas Pendidikan, Bupati Mambra Diminta Segera Bertindak

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa / Kantor bupati Mamberamo Raya di Burmeso

Burmeso, Jurnal Mamberamo Foja – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dana di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo Raya kembali mencuat.

banner 325x300

Kasus ini memicu kekhawatiran masyarakat dan para ASN terkait transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan oleh oknum Plt Kepala Dinas Pendidikan berinisial RK dan BS selaku bendahara pengeluaran. 

Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo Raya, Herlan Ongge, mengungkapkan pada Sabtu (12/4) bahwa terdapat kelebihan dana sebesar Rp260.000.000 yang masuk ke rekening dinas. Dana tersebut berasal dari kelebihan perhitungan anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Herlan Ongge Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo Raya
Herlan Ongge, Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan

“Sesuai aturan, dana kelebihan tersebut seharusnya segera disetorkan kembali ke Kas Daerah. Namun hingga saat ini belum dilakukan penyetoran tanpa alasan yang jelas,” ujar Herlan Ongge dalam rilis yang diterima redaksi.

Herlan menambahkan, keterlambatan ini dapat berdampak pada proses pembayaran gaji PPPK pada akhir tahun, mengingat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan kesulitan dalam melakukan perhitungan dan pembayaran yang akurat.

Selain itu, lanjut Herlan, terdapat pula dana Uang Persediaan (UP) sebesar Rp118.000.000 yang dicairkan oleh Plt Kepala Dinas secara tidak prosedural. Pencairan tersebut dilakukan tanpa mematuhi administrasi keuangan yang berlaku, hingga akhirnya diblokir oleh BPKAD melalui surat resmi.

“Pencairan dana itu bertentangan dengan prinsip-prinsip good governance, terutama dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan legalitas,” tegasnya.

Herlan juga mempertanyakan legalitas pencairan dana oleh pejabat tersebut, karena berdasarkan catatan administrasi resmi, yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala dinas saat pencairan dilakukan.

“Dalam hukum administrasi negara, seorang mantan pejabat tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atau tindakan administratif, apalagi yang menyangkut pengelolaan keuangan negara,” tambahnya.

Ia menilai bahwa dugaan pelanggaran ini mengarah pada pelanggaran terhadap:

– UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama Pasal 3 dan 10 yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

– UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 tentang penyalahgunaan wewenang.

– UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 3 yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi atau orang lain dapat dikenai sanksi pidana.

“Saya menduga ini adalah bentuk pelampauan wewenang, dan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum maupun kepala daerah,” tegas Herlan.

Hingga berita ini diturunkan, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo Raya berinisial RK belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan dan telepon WhatsApp tidak mendapatkan respons.

Laporan: Willy

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *