Foto: istimewa | Tampak KBO Reskrim Polres Jayapura, Iptu. Royke Sineri, SH.,MH., ketika menyampaikan keterangan Pers.
Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Polres Jayapura membuka Posko Pelayanan Pengaduan bagi masyarakat yang terdampak insiden di Stadion Lukas Enembe pada Minggu (10/5/2026). Posko ini dibentuk sebagai langkah cepat kepolisian untuk membantu warga yang mengalami kerugian akibat peristiwa tersebut.
Posko pelayanan dipusatkan di Mapolres Jayapura dan melayani pengaduan masyarakat yang kehilangan kendaraan, mengalami kerusakan kendaraan, hingga kendaraan yang terbakar saat kejadian berlangsung. Polisi meminta masyarakat segera membuat laporan agar proses pendataan dan tindak lanjut dapat dilakukan secara maksimal.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil melalui KBO Reskrim IPTU Royke A. Sineri, S.H., M.H selaku penanggung jawab posko mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh warga terdampak.
Ia menjelaskan, masyarakat yang hendak membuat laporan diimbau membawa dokumen kepemilikan kendaraan seperti STNK maupun BPKB untuk memudahkan proses verifikasi data.
Baca juga: Kapolres Jayapura: “Ada Dua Sertifikat,” Sengketa SDN Inpres Harapan Masuk Jalur Hukum
“Dokumen kendaraan diperlukan sebagai bahan pendukung dalam proses pendataan dan pemeriksaan laporan masyarakat,” ujarnya.
Selain membuka layanan pengaduan, Polres Jayapura juga mengimbau masyarakat tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif. Warga juga diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya.
Laporan: M. Irfan

















