Kapolres Jayapura: “Ada Dua Sertifikat,” Sengketa SDN Inpres Harapan Masuk Jalur Hukum

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: Irfan | Tampak Kapolres Jayapura AKBP Dionisius Helan, SIK., MH., usai mediasi di Mapolres Jayapura, Selasa (21/4).

Sentani, jurnalmamberamofoja.com — Konflik kepemilikan lahan SD Inpres Kampung Harapan di Kabupaten Jayapura memasuki babak baru. Setelah mediasi belum membuahkan hasil, kedua pihak kini sepakat membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

banner 325x300

Di tengah proses itu, aktivitas belajar mengajar masih lumpuh. Pemalangan yang dilakukan pemilik hak ulayat membuat siswa tidak bisa bersekolah secara normal.

Kapolres Jayapura, Dionisius V. D. P. Helan, mengungkapkan pihaknya kini fokus mengawal proses agar berjalan tertib. Polisi juga telah membentuk tim untuk menelusuri seluruh dokumen yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak.

Menurutnya, konflik dipicu oleh keberadaan dua dokumen kepemilikan yang sama-sama diklaim sah. Satu dipegang masyarakat, sementara satu lainnya berasal dari pemerintah daerah.

AKBP. Dionisius Helan, SIK., MH., Kapolres Jayapura
AKBP. Dionisius Helan, SIK., MH., Kapolres Jayapura

“Ini yang sedang kami telusuri bersama, termasuk dokumen dari BPN dan keterangan para pihak,” ujarnya di Polres Jayapura, Selasa (21/4/2026).

Pemerintah daerah mengaku pernah melakukan pembayaran lahan pada 2011. Namun klaim tersebut dibantah pihak pemilik hak ulayat yang menyatakan memiliki sertifikat lebih awal, lengkap dengan bukti pajak.

Polisi menegaskan tidak akan masuk dalam penentuan kepemilikan. Seluruh keputusan, kata Helan, akan ditentukan melalui proses pengadilan.

Di sisi lain, dampak konflik ini semakin terasa. Ratusan siswa kehilangan akses belajar karena sekolah tidak dapat digunakan.

“Yang jadi perhatian kami adalah anak-anak. Jangan sampai mereka dirugikan karena konflik ini,” kata Helan.

Sementara itu, pemilik hak ulayat, Godlief Ohee, tetap bersikeras mempertahankan pemalangan hingga ada kejelasan hukum.

Ia menilai pemerintah belum menunjukkan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut, meski komunikasi sudah berlangsung cukup lama.

“Kami tidak menolak penyelesaian. Tapi harus jelas. Selama belum ada kepastian, palang tetap,” tegasnya.

Godlief juga menyinggung adanya perbedaan dokumen yang digunakan pemerintah, bahkan menduga terdapat kejanggalan yang perlu diuji secara hukum.

Dengan kondisi ini, penyelesaian sengketa kini sepenuhnya bergantung pada proses hukum yang akan berjalan. Sementara itu, kegiatan pendidikan di SD Inpres Kampung Harapan masih menunggu kepastian tanpa batas waktu yang jelas.

Laporan: M. Irfan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *