Kejari Sorong Tetapkan Ketua Yayasan Pasukan Hijau Jadi Tersangka, Negara Rugi Hampir 600 Juta

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa | Tampak Ketua Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau (YPPH) berinisial JA, ketika menggunakan rompi merah kejaksaan. 

Sorong, jurnalmamberamofoja.com – Setelah hampir dua tahun melakukan penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Negeri Sorong akhirnya menetapkan Ketua Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau (YPPH) berinisial JA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022.

banner 325x300

Penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sorong setelah mengantongi sejumlah alat bukti serta hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari audit tersebut terungkap adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp596.048.000 dari total dana hibah senilai Rp1 miliar yang diterima yayasan tersebut.

Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Seisar Julio Bulo, menjelaskan bahwa dana hibah tersebut bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022 dan disalurkan melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) kepada Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau.

Baca juga: Polres Jayapura Kerahkan 113 Personel untuk Amankan Shalat Idul Adha 1447 H

Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. Dugaan penyimpangan tersebut kemudian diperkuat melalui pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, transaksi keuangan, serta keterangan para saksi.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena dana hibah pemerintah sejatinya diperuntukkan bagi pelaksanaan program sosial dan pemberdayaan masyarakat. Namun, hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan yang berujung pada kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Selama penanganan kasus ini, penyidik diketahui telah memeriksa ratusan saksi dari berbagai pihak, mulai dari pengurus yayasan, pejabat terkait, hingga pihak-pihak yang mengetahui proses pengajuan, pencairan, dan penggunaan dana hibah tersebut.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan profesional serta berdasarkan alat bukti yang kuat.

Kejaksaan menegaskan bahwa penetapan JA sebagai tersangka merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan secara bertahap dan objektif.

Selain itu, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah dan bantuan pemerintah.

Meski telah menetapkan satu tersangka, Kejari Sorong memastikan penyidikan belum berhenti. Penyidik masih terus mendalami berbagai fakta dan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut.

Masyarakat pun berharap proses hukum dapat diusut hingga tuntas sehingga memberikan efek jera bagi pelaku korupsi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Dengan ditetapkannya JA sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Sorong menegaskan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan keuangan negara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah ini sekaligus menjadi upaya menjaga integritas pengelolaan anggaran daerah demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Laporan: Sony Rumainum

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *