Karpet Merah untuk Yayasan Terafiliasi, Dadan Cs Diduga Rugikan Negara Triliunan Rupiah

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa | Tampak Eks Kepala BGN Dadan Hindayana di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jalan Sultan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Jakarta, jurnalmamberamofoja.com – Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

banner 325x300

Ketiga tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.

Penetapan tersangka dilakukan hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiganya dari jabatan strategis di BGN pada Selasa (2/6/2026). Setelah pencopotan tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bergerak cepat melakukan penggeledahan dan penjemputan paksa di lokasi berbeda.

Dadan Hindayana diamankan di kediamannya di Bogor, Jawa Barat. Lodewyk Pusung dijemput di rumahnya di kawasan Matraman, Jakarta Timur, sedangkan Sony Sonjaya ditangkap saat berada di sebuah hotel di Jakarta.

Ketiganya kemudian dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sejak pagi hari, isu penggeledahan kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, telah menjadi perhatian publik. Sejumlah awak media memadati lokasi setelah beredar informasi bahwa penyidik Kejagung melakukan penggeledahan sejak dini hari.

Petugas keamanan setempat mengungkapkan bahwa sekitar tiga hingga empat kendaraan Kejaksaan masuk ke kantor BGN sekitar pukul 02.00 WIB. Selama proses berlangsung, akses ke dalam kantor diperketat, bahkan sebagian pegawai hanya diperbolehkan berada di area lobi.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu sore, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga mantan pejabat tersebut sebagai tersangka.

Baca juga: Prabowo Bersih-Bersih BGN, Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Dicopot

Menurut Kejagung, kasus ini bermula dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang mulai berjalan pada Januari 2025 dengan total anggaran mencapai Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026.

Penyidik menduga Dadan dan dua bawahannya menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan perlakuan khusus kepada sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Yayasan-yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka dan memperoleh keuntungan miliaran rupiah setiap hari.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi mark up serta pengadaan barang yang tidak sesuai kebutuhan program. Dugaan penyimpangan tersebut dilakukan melalui intervensi terhadap proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa.

Sejumlah proyek pengadaan yang menjadi sorotan antara lain pembelian 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Penyidik menduga sejumlah pengadaan tersebut dilakukan dengan harga yang tidak wajar dan tidak sesuai kebutuhan program.

Kejagung menyebut praktik tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun hingga kini, besaran pasti kerugian negara maupun keuntungan yang dinikmati para tersangka masih dalam proses penghitungan dan pendalaman.

Atas perbuatannya, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan Dadan Hindayana ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyeret pejabat pelaksana Program Makan Bergizi Gratis, program unggulan pemerintah yang selama ini digadang-gadang sebagai upaya meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan generasi muda Indonesia.

Laporan: Roy Hamadi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *