Disnakertrans Jayapura Perkuat Perlindungan Pekerja OAP Lewat Sosialisasi Norma Ketenagakerjaan

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: Irfan | Nampak para peserta sosialisasi peningkatan pemahaman pelaksanaan norma ketenagakerjaan bagi serikat pekerja Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Jayapura 2026, yang berlangsung di Hotel Yudha, Selasa, (19/5). 

Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jayapura menggelar sosialisasi peningkatan pemahaman pelaksanaan norma ketenagakerjaan bagi tenaga kerja, HRD dan serikat pekerja Orang Asli Papua (OAP), Selasa (19/5/2026).

banner 325x300

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Yudha, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura itu difokuskan pada pemahaman pembuatan dan pengesahan atau pencatatan Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Perjanjian Kerja (PK).

Plt Kepala Disnakertrans Kabupaten Jayapura, Idris Taba, S.H., mengatakan kegiatan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja OAP sekaligus memastikan perusahaan mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan pemahaman terkait norma ketenagakerjaan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” ujar Idris Taba saat membuka kegiatan tersebut.

Menurutnya, pemahaman terhadap hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha menjadi kunci terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Baca juga: Genjot Tenaga Kerja Lokal, Disnaker Jayapura Latih OAP Jadi Operator Profesional

Karena itu, norma kerja maupun Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus dipandang sebagai pedoman bersama, bukan sekadar kewajiban administratif.

“Norma ketenagakerjaan bukan beban, tetapi pedoman untuk menciptakan hubungan kerja yang aman, harmonis, produktif dan saling menghargai,” katanya.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut juga bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran ketenagakerjaan yang dapat memicu perselisihan hubungan industrial hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Disnakertrans Kabupaten Jayapura berharap materi yang diberikan dalam sosialisasi itu tidak hanya dipahami secara teori, tetapi juga diterapkan langsung di lingkungan kerja masing-masing.

“Kami ingin apa yang diperoleh dalam sosialisasi ini benar-benar diimplementasikan dalam aktivitas kerja sehari-hari,” ungkapnya.

Baca juga: Bukan Sekedar Data, Disnaker Jayapura Siapkan Strategi Serap Lulusan Luar Negeri

Idris Taba juga mengajak seluruh peserta untuk menjadikan budaya K3 sebagai bagian penting dalam dunia kerja, demi melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan perusahaan.

“Hubungan industrial yang baik akan berdampak positif terhadap produktivitas dan keberlanjutan perusahaan. Dengan komitmen bersama, kita dapat menciptakan tempat kerja yang tidak hanya maju secara bisnis, tetapi juga mampu melindungi dan mensejahterakan para pekerja,” pungkasnya.

Laporan: M. Irfan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *