MRP Soroti Sikap Bupati Biak, Pembangunan Batalion 858 Tetap Jalan di Tengah Sengketa Tanah Adat

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: Andre | Tampak Ketua MRP Papua Nerlince Wamuar, SE., M.Pd., bersama Pimpinan Pokja Adat Raymond May dan Anggota MRP asal Biak Numfor, Bertha Ronsumbre serta beberapa anggota lainnya ketika menggadakan pertemuan, Jumat (20/3). 

banner 325x300

Jayapura, jurnalmamberamofoja.com — Polemik pembangunan Batalyon 858 TNI AD di wilayah Ipewer, Kabupaten Biak Numfor, terus bergulir. Majelis Rakyat Papua (MRP) menyoroti minimnya respons pemerintah daerah, sementara proyek pembangunan di lapangan disebut tetap berjalan meski mendapat penolakan dari masyarakat adat.

Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat adat sejak Januari 2026 dengan membentuk tim kerja khusus. Tim tersebut melakukan serangkaian pertemuan dengan para mananwir, Dewan Adat, Lembaga Masyarakat Adat (LMA), tokoh masyarakat, hingga turun langsung ke lokasi sengketa di Biak Timur.

“Hasil di lapangan menunjukkan adanya klaim kuat dari masyarakat adat Ipewer atas tanah yang akan dibangun Batalyon 858. Kami sudah mengantongi data yang cukup akurat,” ujar Nerlince dalam konferensi pers di Jayapura, Jumat (20/3/2026).

Baca juga: DPRP Otsus Kunjungi MRP, Bahas Perdasus dan Perlindungan Hak Orang Asli Papua

MRP juga telah berupaya membangun koordinasi dengan pemerintah daerah melalui pertemuan bersama Forkopimda Kabupaten Biak Numfor.

Namun, dalam pertemuan tersebut, Bupati tidak hadir dan hanya diwakili oleh Asisten I bersama unsur DPRK dan Kesbangpol.

Tak berhenti di situ, MRP mengaku telah dua kali melayangkan surat resmi kepada Bupati Biak Numfor untuk mendorong penyelesaian bersama. Namun hingga kini, surat tersebut belum mendapat tanggapan.

“Padahal kepala daerah memiliki peran penting dalam memastikan implementasi Otonomi Khusus dan perlindungan hak-hak Orang Asli Papua. Jika ada komunikasi yang baik, persoalan ini bisa kita bawa bersama ke Gubernur, Pangdam XVII/Cenderawasih, bahkan hingga pemerintah pusat,” tegasnya.

Baca juga: Gubernur Fakhiri Dorong MRP Satu Suara Kawal Pembangunan Papua

Selama tiga bulan terakhir, MRP mengaku terus menunggu itikad baik dari pemerintah daerah, namun hasilnya nihil. Kondisi ini dinilai melemahkan upaya lembaga kultur dalam memperjuangkan hak masyarakat adat.

Ketua Pokja Adat MRP, Raimond May, menegaskan bahwa pihaknya memiliki mandat konstitusional untuk melindungi hak dasar Orang Asli Papua, termasuk tanah dan sumber daya alam.

“MRP wajib bersuara. Ini bukan sekadar persoalan pembangunan, tapi menyangkut perlindungan manusia, tanah, dan masa depan masyarakat adat Papua,” ujarnya.

Sementara itu, anggota MRP asal Biak Numfor, Bertha Ronsumbre, mengungkapkan bahwa DPRK sebelumnya telah merespons aksi penolakan masyarakat dengan merekomendasikan penyelesaian melalui peradilan adat. Bahkan, DPRK meminta agar pembangunan dihentikan sementara hingga proses adat selesai.

Namun di lapangan, kata Bertha, pembangunan tetap berlangsung meski sudah ada imbauan dari DPRK dan Dewan Adat Biak.

“Peradilan adat sudah berjalan dua kali dan kini menunggu sidang ketiga untuk keputusan. Tapi pembangunan tetap dilanjutkan. Ini yang menjadi beban bagi kami sebagai representasi kultural Orang Asli Papua,” tegasnya.

Situasi ini memperlihatkan tarik-menarik kepentingan antara agenda pembangunan negara dan pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat adat, yang hingga kini belum menemukan titik temu.

Laporan: Andre Fonataba

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *