Bobol Ruko di Yahim, Remaja 18 Tahun Diciduk Polisi, Satu Pelaku kabur

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa | Tampak pelaku AK (18) pembobol ruko di  jalan Yahim, Sentani diamankan bersama barang bukti, Tim Opsnal Satreskrim di boyong ke Mapolres, Kamis 16/4) malam. 

Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Sat Reskrim Polres Jayapura dalam mengungkap kasus kriminal di wilayah hukumnya.

banner 325x300

Kali ini, aparat berhasil membekuk satu pelaku pencurian ruko di kawasan Jalan Yahim, Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Kamis malam (16/04/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pelaku di sekitar lokasi kejadian. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung bergerak melakukan pemantauan intensif di lapangan.

Hasilnya, sekitar pukul 22.09 WIT, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AK (18).

Baca juga: Polres Jayapura Tangkap Pencuri Motor Usai Koordinasi Lintas Polres

Tak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang sebelumnya disembunyikan di beberapa titik berbeda.

Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial A yang kini masih dalam pengejaran.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus merusak gembok ruko dengan batang besi, kemudian masuk dan menggasak barang-barang yang ada di dalam bangunan tersebut.

“Ruko yang menjadi sasaran merupakan bekas tempat usaha laundry yang sudah tidak beroperasi,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit mesin cuci merek Aqua, dua unit mesin air merek Sanyo, satu unit genset merek Firman, serta dua karton plastik mika.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Jayapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lainnya serta menelusuri kemungkinan adanya barang bukti tambahan.

Laporan: M. Irfan | Rilis

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *