Foto: istimewa / Yakonias Wabrar
Sarmi, Jurnal Mamberamo Foja – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada Sarmi menuai kritik.
Tokoh adat Sarmi, Yakonias Wabrar, menilai keputusan itu mengabaikan prinsip keadilan karena mengurangi waktu bagi pihak yang bersengketa untuk mengajukan bukti.
Semula, putusan dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025, namun mendadak dimajukan menjadi 5–7 Februari 2025.
Menurut Yakonias, minimnya waktu pembuktian membuat dua pasangan calon yang menggugat hasil Pilkada tidak memiliki kesempatan yang cukup untuk membuktikan dugaan kecurangan.
Tim sukses pasangan Yanni-Jemmi Maban mengklaim bahwa mereka baru mendapatkan bukti kuat terkait dugaan kecurangan pemilu sesaat sebelum putusan dismissal dibacakan.
Bukti tersebut mencakup dugaan pemalsuan dokumen, data kesehatan yang diragukan, serta tujuh putusan Pengadilan Negeri Jayapura yang telah memvonis bersalah para terdakwa dalam kasus pidana pemilu di Kabupaten Sarmi.
Yakonias menilai bahwa jika sidang MK dilakukan setelah putusan PN keluar, hasilnya bisa saja berbeda. Selain itu, ada pula dugaan pelanggaran netralitas ASN dan gratifikasi terhadap Ketua Bawaslu yang disebut menggunakan dana gratifikasi untuk membeli mobil dan membangun rumah.
Ia menegaskan bahwa akumulasi berbagai pelanggaran ini seharusnya cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dapat berujung pada diskualifikasi pasangan calon pemenang.
Analis politik dari Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo, menilai bahwa percepatan putusan di MK berisiko mengorbankan keadilan substantif.
Menurutnya, sistem dismissal yang terlalu ketat bisa membuat gugatan ditolak tanpa masuk ke tahap pembuktian, meskipun ada bukti yang kuat.
Ia mengkritik pendekatan MK yang lebih berfokus pada selisih suara dibanding substansi pelanggaran, sehingga banyak kasus tidak diproses lebih dalam. Jika pola ini terus berlanjut, stigma MK sebagai “Mahkamah Kalkulator” akan semakin melekat.
Sebagai solusi, Karyono mengusulkan perpanjangan tenggat waktu pengajuan bukti agar pasangan calon memiliki kesempatan yang cukup untuk mengumpulkan dan menghadirkannya.
Ia juga menyarankan penerapan mekanisme Electoral Review, seperti di Jerman, India, dan Kenya, di mana putusan sengketa dapat ditinjau ulang jika ada bukti baru yang signifikan.
Selain itu, MK perlu membuka peluang bagi pemohon untuk mengajukan bukti tambahan dalam tenggat waktu khusus serta mempertimbangkan mekanisme banding atau peninjauan kembali (PK) dalam kasus tertentu, seperti pemalsuan dokumen atau munculnya bukti baru yang substansial.
Kasus sengketa Pilkada Sarmi menunjukkan bahwa sistem penyelesaian sengketa pemilu di MK masih memiliki banyak celah.
Minimnya waktu pembuktian, pendekatan yang lebih mengutamakan selisih suara dibanding substansi pelanggaran, serta mekanisme dismissal yang kaku membuat banyak pihak merasa tidak mendapatkan keadilan.
Jika reformasi tidak dilakukan, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pemilu bisa semakin menurun.
Laporan: Irfan

















