Foto: Irfan | Nampak Ketua Bapemperda DPR Kabupaten Jayapura Sihar L. Tobing bersama sejumlah anggota dewan berfoto dengan masyarakat di Sentani Barat Moy, Rabu (15/4).
Sentani, jurnalmamberamofoja.com — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Kabupaten Jayapura terus mendorong pemahaman masyarakat terhadap aturan ketertiban umum dan ketenteraman. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 yang digelar di Distrik Sentani Barat Moy, Rabu, 15 April 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serba Guna Baya Marwan Hasyim, Kampung Sabron Sari, itu dihadiri masyarakat setempat bersama sejumlah pemangku kepentingan.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya penyebarluasan Perda agar masyarakat memahami aturan yang mengatur ketertiban umum sekaligus menjaga kenyamanan lingkungan.
Baca juga: Pemkab dan DPRK Jayapura Satu Suara Lindungi Danau Sentani
Anggota Bapemperda DPR Kabupaten Jayapura, Musa Apaseray, menyampaikan bahwa Perda tersebut merupakan instrumen penting dalam menciptakan kondisi masyarakat yang aman dan tertib.
“Perda ini kami sampaikan agar masyarakat memahami bagaimana pemerintah berupaya menciptakan lingkungan yang tenteram dan aman,” ujarnya usai kegiatan.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 9 Tahun 2019 mengatur berbagai aspek kehidupan publik, mulai dari pemanfaatan fasilitas umum hingga pengaturan aktivitas usaha informal di ruang-ruang publik.
Menurutnya, aturan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan ruang kota seperti trotoar, jalur hijau, dan bahu jalan yang kerap menimbulkan kesemrawutan.
Baca juga: DPRK Jayapura Tetapkan Lima Raperda Prioritas 2026, Dorong Implementasi Otsus Papua
“Dengan adanya aturan ini, kita ingin menjaga keteraturan, kenyamanan, serta estetika kota agar tetap terpelihara,” jelasnya.
Lebih jauh, Musa mengungkapkan bahwa lahirnya Perda tersebut tidak lepas dari berbagai keluhan masyarakat terkait situasi keamanan dan ketertiban yang dinilai masih mengganggu.
Karena itu, pihaknya menilai perlu dilakukan sosialisasi sekaligus peninjauan ulang terhadap implementasi aturan tersebut agar lebih efektif dan tepat sasaran.
“Ini merupakan respons atas keresahan masyarakat. Kami ingin memberikan penguatan terhadap Perda ini agar benar-benar dirasakan manfaatnya,” tegas legislator Partai Gerindra itu.
Diharapkan, penerapan Perda Trantibum dapat menjadi solusi atas persoalan seperti kemacetan, penggunaan trotoar yang tidak semestinya, hingga keberadaan bangunan liar yang mengganggu tata kota.
Selain di Distrik Sentani Barat Moy, sosialisasi serupa juga telah dilaksanakan di Distrik Nimbokrang, Nimboran, dan Waibhu. Kegiatan ini akan berlanjut di Distrik Sentani sebagai titik terakhir pada Kamis, 16 April 2026.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami aturan, tetapi juga ikut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman di lingkungan masing-masing.
Laporan: M. Irfan

















