Foto: Irfan | Ketua Bapemperda DPRK Jayapura, Sihar Lumban Tobing, SH., ketika dijumpai di ruang sidang dewan, Senin (3/11).

Sentani, jurnalmamberamofoja.com — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura resmi menetapkan lima rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPRK yang digelar di Sentani, Senin (3/11).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Jayapura, Sihar Lumban Tobing, SH, menjelaskan bahwa kelima raperda tersebut telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Papua.
“Kelima raperda ini sudah kami harmonisasi dan evaluasi bersama. Semuanya ditetapkan sebagai program prioritas pembahasan untuk tahun 2026,” ujar Sihar usai rapat paripurna.
Baca juga: Dilarang Masuk ke Puskesmas Waibhu, Ketua Komisi D DPRK Jayapura Angkat Suara
Adapun lima raperda inisiatif DPRK Jayapura tersebut meliputi:
1. Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, yang mengatur peningkatan mutu dan perlindungan tenaga pendidik.
2. Raperda Penyelenggaraan Kesehatan, mencakup perlindungan dan apresiasi bagi tenaga medis, khususnya di wilayah terpencil.
3. Raperda Pengelolaan Hasil Hutan Papua, untuk menata pemanfaatan hasil hutan masyarakat agar sejalan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.
4. Raperda Ketertiban Umum, bertujuan menciptakan tata kota yang bersih, aman, dan tertib, termasuk penataan pedagang kaki lima.
5. Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat OAP, sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

Selain raperda inisiatif DPRK, pihak eksekutif juga mengajukan beberapa raperda rutin, di antaranya penetapan APBD dan APBD Perubahan, serta revisi Perda tentang Pengelolaan Sampah.
Sihar menegaskan bahwa pembahasan seluruh raperda akan dilakukan secara bertahap mulai awal tahun 2026, dimulai dari penyusunan naskah akademik hingga pembahasan pasal demi pasal. Ia juga memastikan keterlibatan publik menjadi bagian penting dalam proses legislasi tersebut.
“Kami akan membuka ruang partisipasi publik melalui uji dan konsultasi publik, agar perda yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Jayapura,” tegasnya.
Baca juga: Menjelang Akhir Tahun, DPRK Jayapura Pacu Eksekutif Tuntaskan Serapan Anggaran
Menurut Sihar, sebagian besar raperda yang disusun merupakan bentuk implementasi nyata dari kebijakan Otonomi Khusus Papua, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, serta penguatan peran masyarakat hukum adat.
“Semangat utama dari raperda ini adalah keberpihakan kepada masyarakat asli Papua, agar regulasi daerah benar-benar mencerminkan kebutuhan mereka,” tutupnya.
Rapat paripurna tersebut menandai langkah awal DPRK Jayapura dalam menyiapkan agenda legislasi daerah tahun 2026, sebagai wujud sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang responsif dan berpihak pada rakyat.
Laporan: M. Irfan







