Foto: istimewa | Tim Gabungan Sat Reskrim bersama JM, di Mapolres Jayapura, Minggu (14/9).

Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Kepolisian kembali berhasil mengungkap kasus pencurian besar di Kabupaten Jayapura. Seorang pria berinisial JM (64) ditangkap Tim gabungan Sat Reskrim Polres Jayapura, Polda Papua, dan Polres Keerom setelah diduga terlibat dalam pencurian uang tunai Rp500 juta di Rumah Makan Barikli, Doyo Baru, pada Minggu (14/9).
Pelaku diringkus pada Jumat malam di Kota Jayapura berdasarkan informasi Unit Opsnal Polres Keerom. Dari pemeriksaan awal, JM mengakui aksinya dilakukan bersama dua rekannya. Uang hasil curian kemudian dibagi-bagi, dan ia sendiri mendapat bagian Rp100 juta.
Baca juga: Rekonstruksi Penganiayaan di Demta: 13 Adegan Diperagakan Tersangka
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., menyebut JM merupakan residivis kawakan. Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui keterangannya, menegaskan bahwa pelaku punya catatan panjang kejahatan.
“Pelaku ini bukan orang baru. Tahun 2012 ia terlibat pencurian Rp2,7 miliar di Sarmi. Lalu pada 2016 terlibat kasus penikaman di Kalimantan, dan beberapa kali melakukan pencurian di Jayapura,” ungkap Alamsyah.
Saat ini, JM ditahan di Mapolres Jayapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, aparat masih memburu dua rekannya yang ikut dalam pencurian uang ratusan juta tersebut.
Kepolisian memastikan akan terus menindak tegas para pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian dengan nilai kerugian besar.
Laporan: M. Irfan | rilis

















