Rekonstruksi Penganiayaan di Demta: 13 Adegan Diperagakan Tersangka

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa | Tampak Tersangka Bevan menunjukkan rekonstruksi kasus penganiayaan, di kampung Kamdera, Distrik Demta, Sabtu (13/9). 

banner 325x300

Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Satreskrim Polres Jayapura melaksanakan rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan seorang perempuan muda bernama Margaretha Deda (20), warga Kampung Kamdera, Distrik Demta. Rekonstruksi ini berlangsung di Mapolres Jayapura pada Sabtu (13/9).

Kegiatan tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Arifin, bersama tim penyidik dan unit identifikasi Polres Jayapura.

Baca juga: Panen Jagung di Kampung Yahim, Polsek Sentani Kota Dorong Program Ketahanan Pangan

Tersangka LLBYO alias Bevan (27), seorang nelayan asal Kamdera, turut dihadirkan untuk memperagakan kembali tindakannya.

Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., menyampaikan bahwa tersangka memperagakan sebanyak 13 adegan.

Baca juga: Sinergi Polri dan Masyarakat Tercermin di Peringatan Maulid Nabi Polres Jayapura

Adegan-adegan tersebut menggambarkan secara runtut proses terjadinya penganiayaan yang berakhir pada kematian korban. Semua rekonstruksi sesuai dengan keterangan tersangka yang diberikan kepada penyidik.

“Tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk memperjelas posisi serta peran tersangka dalam perkara pidana ini, sekaligus melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” ungkap AKP Alamsyah.

Kasus yang menyita perhatian masyarakat ini diharapkan segera menemukan titik terang. Polres Jayapura menegaskan akan mengawal proses hukum hingga selesai, demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Laporan: M. Irfan | rilis

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *