Foto: Andre | Tampak Ketua DPR Papua Denny Henry Bonay, ST., bersama pimpinan Dewan lainnya mendampingi Gubernur Matius Fakhiri, S.I.K.,MH., dan Wagub Aryoko Rumaropen, SP., M.Eng., Ketua Pengadilan Tinggi, Dr. Djaniko Girsang, Waket 1 MRP Max Ohee, S.IP., beserta 10 Anggota DPRP jalur pengangkatan usai pelantikan, Selasa (30/12).

Jayapura, jurnalmamberamofoja.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Denny Henry Bonai, ST., menegaskan bahwa pelantikan anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan merupakan amanat konstitusi dalam kerangka Otonomi Khusus (Otsus) yang wajib dijalankan.
Penegasan tersebut disampaikan Denny Bonai dalam rapat paripurna DPR Papua saat pelantikan sepuluh anggota DPR Papua jalur pengangkatan sisa masa jabatan 2024–2029, Selasa (30/12).
Menurut Denny, sistem keanggotaan DPR Papua memang diatur melalui dua mekanisme, yakni pemilihan umum dan jalur pengangkatan dari unsur Orang Asli Papua (OAP) sebagai bentuk perlindungan dan afirmasi negara terhadap masyarakat adat Papua.
“Jalur pengangkatan ini adalah amanat Otonomi Khusus. Dasar hukumnya jelas dan pelaksanaannya telah disahkan oleh pemerintah pusat,” tegas Denny.
Ia menjelaskan, pengangkatan anggota DPR Papua jalur Otsus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Jumlah anggota dari jalur ini ditetapkan sebanyak seperempat dari total anggota DPR Papua.
Baca juga: Tak Ada Natal Seremonial, DPR Papua Pilih Salurkan Anggaran untuk Rakyat
Denny menambahkan, pelantikan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2819 Tahun 2025 tentang peresmian pengesahan pengangkatan anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan sisa masa jabatan 2024–2029.
“Dengan pelantikan ini, maka secara hukum dan kelembagaan, anggota DPR Papua jalur pengangkatan telah sah dan memiliki hak serta kewajiban yang sama dalam menjalankan fungsi DPR,” ujarnya.
Adapun 10 anggota DPR Papua jalur pengangkatan (Otsus) yang resmi dilantik adalah:
Musa Yan Youwe (Kota Jayapura)
Gerson Julianus Hassor (Kota Jayapura)
Ceselia Noviani Mehue (Kab Jayapura)
Erik Ohee (Kab Jayapura)
Lidia Astrid Meset (Kab Sarmi)
Yotam Bilasi (Kab Mamberamo Raya)
Musa Yosep Sombuk (Kab Biak Numfor)
Jequalin Kafiar (Kab Supiori)
William Bonay (Kab Kepulauan Yapen)
Emma Yosepina Lidia Duwiri (Kab Waropen)
Denny Bonai juga menyampaikan bahwa sesuai Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, anggota DPR Papua jalur pengangkatan akan berhimpun dalam satu kelompok khusus sebelum didistribusikan ke dalam alat kelengkapan DPR Papua.
Baca juga: Resmi Dilantik, 10 Anggota DPR Papua Jalur Otsus Perkuat Representasi OAP
Ia mengajak seluruh anggota DPR Papua untuk mengakhiri perbedaan pandangan dan fokus bekerja bagi kepentingan rakyat Papua.
“Kita dipanggil untuk satu tujuan yang sama, yaitu membangun Tanah Papua dan memperjuangkan kesejahteraan Orang Asli Papua,” pungkasnya.
Laporan: Andre Fonataba

















