Resmi Dilantik, 10 Anggota DPR Papua Jalur Otsus Perkuat Representasi OAP

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa | Tampak 10 Anggota DPR Papua kursi pengangkatan Orang Asli Papua ketika diambil sumpah janji oleh Ketua Pengadilan Tinggi Negeri Jayapura, di ruang sidang dewan (30/12). 

banner 325x300

Jayapura, jurnalmamberamofoja.com – Sebanyak 10 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) melalui mekanisme pengangkatan Orang Asli Papua (OAP) resmi dilantik dan diambil sumpah/janjinya dalam rapat paripurna DPR Papua yang digelar di Jayapura, Selasa (30/12).

Pelantikan tersebut dipimpin langsung Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Dr. Djaniko M.H. Girsang, sebagai bentuk peresmian keanggotaan DPR Papua sisa masa jabatan Tahun 2024–2029.

Pelantikan ini menjadi bagian dari implementasi kebijakan Otonomi Khusus Papua, yang memberikan ruang representasi politik khusus bagi Orang Asli Papua melalui mekanisme pengangkatan di lembaga legislatif daerah.

Ketua DPR Papua, Denny Henry Bonai, dalam sambutannya menjelaskan bahwa keanggotaan DPR Papua secara konstitusional terdiri dari dua jalur, yakni jalur pemilihan umum dan jalur pengangkatan dari unsur OAP.

“Jalur pengangkatan ini berjumlah satu per empat dari total anggota DPR Papua, dan merupakan afirmasi politik bagi Orang Asli Papua sebagaimana diamanatkan undang-undang,” ujar Denny Bonai.

Baca juga: Pelantikan 11 Anggota DPRP Jalur Otsus Mandek, Dewan Adat: Negara Abaikan Hak Konstitusional OAP

Ia menegaskan bahwa dasar hukum pengangkatan anggota DPR Papua jalur OAP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Menurutnya, seluruh proses pengangkatan telah melalui tahapan seleksi dan akhirnya disahkan oleh pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Pelantikan 11 anggota DPR Papua tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2819 Tahun 2025 tertanggal 23 Juli 2025 tentang peresmian pengesahan pengangkatan anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan sisa masa jabatan 2024–2029.

Adapun 11 anggota DPR Papua jalur pengangkatan OAP yang resmi dilantik berasal dari berbagai kabupaten dan kota di Papua, namun satu diantaranya berhalangan tetap atau meninggal dunia atas nama Marinus Isagi, sehingga hanya 10 anggota yg dilantik yakni:

Musa Yan Youwe (Kota Jayapura)
Gerson Julianus Hassor (Kota Jayapura)
Ceselia Noviani Mehue (Kab Jayapura)
Erik Ohee (Kab Jayapura)
Marinus Isagi (Kab Keerom) MD
Lidia Astrid Meset (Kab Sarmi)
Yotam Bilasi (Kab Mamberamo Raya)
Musa Yosep Sombuk (Kab Biak Numfor)
Jequalin Kafiar (Kab Supiori)
William Bonay (Kab Kepulauan Yapen)
Emma Yosepina Lidia Duwiri (Kab Waropen)

Denny Bonai menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, anggota DPR Papua yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan akan terlebih dahulu dihimpun dalam satu kelompok khusus.

Kelompok tersebut, kata dia, nantinya akan didistribusikan ke dalam alat kelengkapan DPR Papua, termasuk komisi-komisi dan badan-badan, agar dapat menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal.

Baca juga: Gaji Minimum Naik, Pemprov Papua Ingatkan Pengusaha Wajib Patuh

Pada kesempatan itu, Ketua DPR Papua juga menekankan pentingnya soliditas internal lembaga legislatif dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan di Tanah Papua.

Ia mengajak seluruh anggota DPR Papua, baik yang berasal dari jalur pemilu maupun jalur pengangkatan, untuk mengesampingkan perbedaan politik dan kepentingan kelompok.

“Mari kita menjadi satu dalam pikiran, satu dalam pemahaman, dan satu perasaan untuk membangun Tanah Papua dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat Papua,” pungkas Denny Bonai.

Laporan: Sony Rumainum

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *