Foto: istimewa | Albert K. Barume ketika melakukan kunjungan informal selama dua hari di Papua, 4-5 Juli 2025 kemarin.
Jayapura, Jurnal Mamberamo Foja — Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Masyarakat Adat, Albert K. Barume, melakukan kunjungan informal selama dua hari di Jayapura pada 4–5 Juli 2025.
Dalam kunjungan tersebut, Barume bertemu langsung dengan sejumlah komunitas adat yang menjadi korban kekerasan struktural, militerisasi, ekspansi korporasi, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Pertemuan berlangsung di Jayapura City dan difasilitasi oleh AMAN, Yayasan Pusaka, Greenpeace Indonesia, dan media Jubi.
Dalam forum tersebut, para perwakilan komunitas adat menyampaikan kesaksian mengenai pengalaman pahit yang mereka alami dari ekosida lingkungan, praktik genosida budaya, hingga etnosida yang mengancam eksistensi mereka sebagai masyarakat adat.
Albert Barume menyimak dengan saksama setiap kesaksian. Ia mencatat dan merespons dengan empati, menegaskan bahwa mendengar suara korban merupakan bagian dari mandat resmi yang diembannya sebagai Pelapor Khusus PBB.
Selain mendengarkan komunitas korban, Barume juga melakukan pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk LSM, Pemerintah Daerah Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
Aktivis Papua Victor Yeimo mengungkapkan bahwa kunjungan ini merupakan hasil dari diplomasi panjang yang dilakukan oleh masyarakat adat Papua di tingkat internasional.
Ia menjelaskan bahwa pada April 2024, bersama tokoh Papua lainnya, Octovianus Mote, mereka telah mengundang Pelapor Khusus sebelumnya, José Francisco Calí Tzay, secara langsung di markas besar PBB, New York.
Meski United Nations Permanent Forum on Indigenous Issues (UNPFII) tidak mengeluarkan rekomendasi khusus tentang Papua pada tahun ini, kunjungan Barume dinilai sebagai langkah strategis mendorong implementasi rekomendasi yang telah ada.
Victor juga menyampaikan lima desakan utama kepada PBB. Pertama, permintaan kunjungan resmi ke Papua dalam kerangka Prosedur Khusus Dewan HAM.
Kedua, pembentukan mekanisme investigasi independen apabila akses resmi terus ditolak.
Ketiga, penerbitan resolusi khusus tentang Papua oleh Majelis Umum PBB.
Keempat, penghentian kerja sama lembaga-lembaga PBB dengan institusi negara yang terlibat pelanggaran hak masyarakat adat Papua.
Kelima, pemenuhan hak untuk menentukan nasib sendiri sebagaimana dijamin dalam ICCPR, ICESCR, dan Pasal 3–4 Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).
Menurut Victor, kondisi Papua hari ini menunjukkan kegagalan sistemik dalam perlindungan hak-hak dasar masyarakat adat.
Hingga kini, 14 permintaan kunjungan dari Komisi HAM PBB belum mendapat izin. Sebanyak 15 negara dalam mekanisme Universal Periodic Review (UPR) 2022–2023 telah menyerukan akses internasional ke Papua.
Rekomendasi dari Pacific Islands Forum dan kelompok negara-negara ACP juga belum ditindaklanjuti. Sementara itu, gugatan adat terhadap konsesi sawit sering kandas di jalur hukum.
“Papua aman untuk dikunjungi. Kunjungan Pelapor Khusus ini membuktikan bahwa alasan ‘keamanan’ tidak lagi relevan untuk menolak kehadiran lembaga-lembaga PBB,” ujar Victor.
Ia menyampaikan terima kasih kepada AMAN dan semua pihak yang telah memfasilitasi kunjungan ini secara netral, tanpa tendensi politik dari kedua pihak.
Laporan: Sony Rum

















