Foto: istimewa / Gustaf Griapon Kadis Kominfo Jayapura dan Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia
Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jayapura bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua berkomitmen melindungi masyarakat dari ancaman judi online (Judol) dan pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan antara Kepala Diskominfo Kabupaten Jayapura Gustaf Griapon, ST., M.Sos, dan Kepala OJK Papua Fatwa Aulia di ruang rapat OJK Papua, Rabu (15/01/2025).
Kolaborasi ini bertujuan meningkatkan literasi keuangan di masyarakat serta memberikan edukasi terkait bahaya Judol dan penggunaan Pinjol secara bijak.
Gustaf Griapon menyampaikan bahwa upaya ini penting untuk membantu masyarakat memahami risiko finansial dan memanfaatkan teknologi secara cerdas.
Menurut Fatwa Aulia, literasi keuangan di Papua harus dioptimalkan dengan inovasi baru, terutama untuk menangani masalah Pinjol dan Judol yang kian marak.
“Judol dan Pinjol ilegal sudah menjadi momok, bukan hanya di Papua tapi di seluruh Indonesia. Kita perlu kolaborasi untuk menyadarkan masyarakat akan bahayanya,” ungkap Fatwa.

Gustaf Griapon menambahkan bahwa Diskominfo Kabupaten Jayapura berencana meluncurkan berbagai program literasi di tahun 2025.
Program ini akan difokuskan pada edukasi penggunaan teknologi yang bijak dan bertanggung jawab.
Diskominfo dan OJK berharap kolaborasi ini mampu mengurangi ketergantungan masyarakat pada Pinjol dan Judol.
Selain itu, program ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengelola keuangan secara lebih sehat dan terhindar dari jerat kasus akibat gagal bayar.
“Kehadiran OJK di Kabupaten Jayapura sangat membantu masyarakat untuk memahami dampak buruk Judol dan penggunaan Pinjol secara bijak,” ujar Gustaf.
Dengan sinergi ini, Diskominfo Jayapura dan OJK Papua optimistis mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kesadaran finansial dan meminimalkan risiko keuangan.
Laporan: Irfan

















