Foto: Penjabat Bupati Jayapura, Semuel Siriwa
Bupati Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
Sentani, Jurnal Mamberamo Foja – Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Semuel Siriwa, meminta seluruh perusahaan swasta yang beeroperasi di Kabupaten Jayapura untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, termasuk aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Pemberian THR sudah diatur melalui edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), yang mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada setiap tenaga kerja sesuai dengan masa kerjanya,” ujar Semuel Siriwa, Selasa, 18 Maret 2025.
Ia menekankan bahwa THR merupakan hak pekerja dan kewajiban bagi pemberi kerja. Selain sebagai bentuk apresiasi, THR juga diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi para pekerja dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
“Pemberian THR ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan. Kami berharap semua perusahaan dapat mematuhi aturan ini agar para pekerja dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa meskipun kondisi ekonomi mungkin sedang menantang, perusahaan tetap harus memperhatikan hak-hak karyawannya.
“Walaupun kondisi keuangan sedang sulit, kita harus tetap mengingat bahwa para pekerja juga membutuhkan THR untuk merayakan Lebaran,” ungkapnya.

Ketentuan THR dari Kementerian Ketenagakerjaan
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Pembayaran juga harus dilakukan secara penuh, tanpa dicicil.
“Saya meminta seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan ini,” kata Yassierli dalam acara pelepasan peserta magang ke Jepang di LPK Jiritsu Nusantara, Bogor, Rabu, 13 Maret 2025 malam.
Untuk memastikan kepatuhan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh gubernur di Indonesia. Edaran ini bertujuan agar kebijakan terkait THR dapat disosialisasikan hingga ke tingkat bupati dan wali kota di masing-masing daerah.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan perusahaan dapat menjalankan kewajibannya, sehingga para pekerja dapat menerima haknya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Laporan: Irfan

















