Foto: istimewa | Tampak penyerahan Laporan Pemeriksaan Keuangan Kabupaten Mamberamo Tengah, Selasa (3/6).
Jayapura, Jurnal Mamberamo Foja – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun Anggaran 2024, Selasa (3/6), di Kantor BPK Papua Pegunungan, Jayapura.
Penyerahan laporan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Ferdinan Palembangan kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah. DPRD diwakili oleh Ketua I Leonard Doga, sementara dari pihak pemerintah daerah hadir Sekretaris Daerah Fedy Jitmau bersama sejumlah pejabat struktural.
Dalam penyampaiannya, Ferdinan menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilaksanakan untuk menilai kewajaran laporan keuangan daerah berdasarkan empat kriteria, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
“Hasil pemeriksaan menyimpulkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun 2024,” ujarnya.
Meski secara umum laporan dinilai wajar, BPK masih menemukan beberapa permasalahan penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Di antaranya adalah realisasi belanja modal untuk gedung dan bangunan yang tidak mencerminkan prestasi fisik serta belum diprosesnya penyelesaian kerugian daerah oleh Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD).
Ferdinan menegaskan, rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak laporan diterima. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Ia juga berharap agar DPRD dan seluruh pemangku kepentingan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini sebagai bahan pengawasan dan evaluasi dalam menjalankan fungsi legislasi maupun penganggaran.
Laporan: Sony | rilis

















