Foto: istimewa/ Ketua Pansel DPRK Kab. Mamberamo Raya Nelius Awaki
Burmeso, Jurnalmamberamofoja.com – Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mamberamo Raya melalui mekanisme pengangkatan jalur adat telah mengumumkan hasil validasi dokumen persyaratan calon pada Senin (23/12/2024). Dari total 40 pendaftar, sebanyak 28 calon dinyatakan lolos tahap validasi.
Ketua Pansel DPRK Nelius Awaki mengungkapkan, proses validasi dilakukan secara ketat untuk memastikan bahwa dokumen para calon memenuhi kriteria administrasi dan menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal.
“Kami memastikan setiap berkas yang diajukan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, baik secara administratif maupun berdasarkan asas penghormatan terhadap adat istiadat,” ujar Nelius pada Senin pagi (23/12).
Ia menegaskan, Pansel bekerja independen tanpa intervensi pihak mana pun. Sesuai aturan, calon yang pernah mengikuti pemilu legislatif 2024, memiliki keterlibatan aktif di partai politik, atau masih aktif sebagai anggota TNI/Polri otomatis digugurkan dari proses seleksi.
Tahapan Lanjutan Seleksi Calon DPRK
Para calon yang lolos validasi dokumen selanjutnya akan mengikuti tahap wawancara dan uji kelayakan. Tahapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon anggota DPRK memiliki kompetensi, integritas, dan dedikasi terhadap pembangunan berbasis adat di Mamberamo Raya.
“Kami berharap masyarakat adat turut memantau dan mengawal jalannya proses seleksi ini. Kami ingin memastikan bahwa jalur adat ini benar-benar merepresentasikan aspirasi masyarakat adat,” tambah Nelius Awaki.
Jalur Adat untuk Representasi Masyarakat Adat
Pengangkatan anggota DPRK melalui jalur adat merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memberikan ruang khusus bagi masyarakat adat dalam pengambilan keputusan di tingkat legislatif.
Kebijakan ini juga sejalan dengan visi pelestarian nilai-nilai adat dalam tata kelola pemerintahan di Mamberamo Raya.
Dengan selesainya tahap validasi dokumen, seleksi calon anggota DPRK diharapkan berjalan transparan, adil, dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat adat.
(Lie)
















