Foto: Irfan | Ir. Hengky Hizkia Jokhu, Ketua LSM Papua Bangkit.

Sentani, jurnalmamberamofoja.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Papua Bangkit mendesak Pemerintah Kabupaten Jayapura segera menyelesaikan kewajiban pembayaran lahan milik masyarakat yang digunakan untuk pembangunan dan operasional RSUD Yowari.
LSM Papua Bangkit juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit menyeluruh terhadap pemanfaatan lahan yang diduga telah dikuasai pemerintah daerah tanpa penyelesaian ganti untung selama puluhan tahun.
Ketua LSM Papua Bangkit, Hengky Jokhu, menegaskan bahwa sebagian lahan yang digunakan untuk RSUD Yowari bukan milik Pemda Jayapura, melainkan milik warga yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Di antaranya SHM Nomor 01463 Tahun 2003 yang dikuasai sejak 2004–2006 dan digunakan untuk pembangunan RSUD Yowari,” kata Hengky dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (3/2/2024).
Selain itu, terdapat pula lahan dengan SHM Nomor
00008 Tahun 1997 yang sejak 2019 digunakan untuk pembangunan Puskesmas Komba, Distrik Sentani.
Ironisnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut hingga kini masih dibayarkan rutin oleh pemilik sah sertifikat.
Menurut Hengky, pemilik lahan telah berulang kali menagih penyelesaian ganti untung kepada pemerintah daerah. Namun hingga kini, Pemda Jayapura dinilai hanya memberi janji tanpa realisasi.
“Sudah bertahun-tahun masyarakat menunggu itikad baik pemerintah. Tapi yang ada hanya janji, tanpa langkah konkret menyelesaikan kewajiban atas pemanfaatan lahan hak milik masyarakat,” ujarnya.
Hengky juga menyoroti peran BPK dan BPKP yang dinilai belum maksimal menjalankan fungsi pengawasan. Padahal, kedua lembaga tersebut bertanggung jawab memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Kami menilai BPK dan BPKP terkesan tidak pernah memberikan rekomendasi tegas kepada Pemda Jayapura untuk menyelesaikan kewajiban atas lahan masyarakat yang telah digunakan lebih dari 22 tahun untuk RSUD dan lima tahun untuk Puskesmas,” tegasnya.
Baca juga: RSUD Yowari Tersandera Sengketa Lahan, Layanan Publik Terancam
Lebih lanjut, Hengky menyebut persoalan lahan ini berpotensi menjadi hambatan serius dalam proses akreditasi RSUD Yowari. Ia meminta DPRD dan lembaga pemantau percepatan pembangunan Papua turut mendorong keterbukaan manajemen RSUD Yowari.
“Akreditasi rumah sakit penting agar kualitas pelayanan publik dapat dinilai secara objektif. Jangan sampai masalah lahan justru menjadi bom waktu yang menghambat pelayanan kesehatan masyarakat,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa dana pembangunan RSUD bersumber dari pajak masyarakat, sehingga manfaatnya harus benar-benar dirasakan oleh warga, bukan justru menimbulkan ketidakadilan.
Baca juga: Tanah Puskesmas Komba Dipalang Berulang, Pemilik Sah Ungkap Fakta Pembayaran Rp1,3 Miliar
“Jangan sampai RSUD hanya menjadi bangunan megah tanpa pelayanan bermutu. Kesehatan adalah hak dasar masyarakat,” ujarnya.
LSM Papua Bangkit menegaskan, tidak ada satu pun regulasi baik UU Nomor 2 Tahun 2012, Perpres Nomor 71 Tahun 2012, PP Nomor 19 Tahun 2021, maupun Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 yang membenarkan penguasaan sepihak lahan bersertifikat tanpa ganti untung.
Oleh karena itu, mereka juga mendesak KEPP OKP dan BP3OKP agar lebih aktif menjalankan fungsi evaluasi dan pengawasan percepatan pembangunan di Papua.
“Lembaga-lembaga ini harus hadir secara nyata untuk melindungi hak masyarakat adat dan pemilik tanah, bukan sekadar simbol kelembagaan,” pungkas Hengky.
Laporan: M. Irfan

















