Foto: Irfan | Ir. Hengky Hizkia Jokhu, pemilik tanah

Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Persoalan kepemilikan tanah Puskesmas Komba di Kabupaten Jayapura kembali mencuat. Ir. Hengky Hiskia Jokhu, pemilik sah lahan yang juga Ketua LSM Papua Bangkit, menegaskan bahwa tanah tersebut telah dibeli secara resmi dengan nilai pembayaran yang sudah melebihi Rp1,3 miliar, lengkap dengan sertifikat yang dikeluarkan sejak tahun 1997.
“Tanah itu kami beli resmi, ada sertifikatnya, pajak kami bayar setiap tahun, bahkan telah diverifikasi oleh BPN. Jadi secara hukum, tanah itu sah milik kami,” tegas Hengky saat ditemui di Sentani, Rabu (10/9).
Menurut Hengky, berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), harga tanah, bangunan, dan tanaman ditetapkan sebesar Rp850 juta. Namun dalam perjalanan, pihak penjual menuntut lebih dari kesepakatan awal. Ia menyebut, total pembayaran yang telah dilakukan baik melalui transfer maupun tunai mencapai Rp1,358 miliar. Pembayaran itu dilakukan melalui PT PMN, CV IJS, dan CV DJK.
“Total sudah lebih dari Rp1,3 miliar. Semua bukti transfer ada, bahkan sertifikatnya pernah kami jaminkan ke bank,” tambahnya.
Baca juga: Pegawai Palang Kantor? Bupati YW; Stop, ASN Bukan Preman!
Meski status kepemilikan sah, sejak Puskesmas Komba berdiri lahan tersebut telah empat kali dipalang oleh kelompok masyarakat adat. Sengketa makin pelik ketika sertifikat sempat hilang pada tahun 2016, lalu ditemukan kembali oleh Reskrim Polres Jayapura pada 2018. Tahun 2022, ATR/BPN melakukan plotting ulang dan memastikan tidak ada masalah administrasi maupun perbedaan koordinat pada sertifikat.
“Kalau ada pihak adat yang merasa punya hak, silakan gugat di pengadilan. Jangan memalang fasilitas kesehatan. Itu merugikan masyarakat yang butuh pelayanan,” tegas Hengky.
Sebagai Ketua LSM Papua Bangkit, Hengky juga menyoroti sikap pemerintah daerah yang menurutnya sering mengakomodasi klaim adat meski di atas tanah yang sudah bersertifikat. Pola seperti itu, katanya, menciptakan ketidakpastian hukum sekaligus menakutkan bagi investor.
“Contoh kasus ada di Puskesmas Komba dan juga SD Dunlop. Pemegang sertifikat tetap dipaksa bayar ke pihak adat. Itu bukan hanya keliru, tapi juga kejahatan. Kalau dibiarkan, siapa yang berani berinvestasi di Papua?” ungkapnya.
Baca juga: Pemuda Distrik Demta Palang Akses Perusahaan PT Sinarmas
Hengky menegaskan, sertifikat tanah adalah produk hukum negara yang dilindungi Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Oleh sebab itu, menurutnya, negara wajib menjamin kepastian hukum bagi para pemegang sertifikat.
Kasus tanah Puskesmas Komba ini sendiri telah dilaporkan ke Polda Papua. Hengky memastikan semua bukti pembayaran dan dokumen sertifikat telah diserahkan untuk diproses hukum.
Ia berharap kepemimpinan Bupati Jayapura Dr. Yunus Wonda dan Wakil Bupati Haris Richard Yoku lebih tegas dalam menyelesaikan sengketa lahan dan memastikan kepastian hukum di daerah.
“Pemerintah harus realistis. Jangan hanya terjebak pada euforia kepentingan adat, tapi abaikan hukum negara. Yang lebih penting adalah menciptakan iklim investasi yang sehat supaya ekonomi Kabupaten Jayapura bisa tumbuh,” pungkasnya.
Laporan: M. Irfan

















