Foto: istimewa | Tampak Pemohon perkara terkait pengujian materiil UU No.2 Tahun 2021 Tentang Otsus Papua di MK, Selasa (16/12).

Jakarta, jurnalmamberamofoja.com — Para Pemohon perkara Nomor 230/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua menyatakan tidak mengajukan perbaikan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara ini menguji konstitusionalitas Pasal 6 ayat (1a) dan ayat (2) UU Otsus Papua. Dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar Selasa (16/12) di Ruang Sidang MK, Pemohon mengakui tidak mampu memenuhi tenggat waktu yang diberikan majelis hakim.
Baca juga: MK Tegaskan Tidak Ada Pemilih Siluman, Gugatan Pilgub Papua Ditolak
Pemohon I, Alexandra Elfrieda Mayor, menyampaikan bahwa keterbatasan waktu dan kemampuan menjadi alasan utama tidak dilakukannya perbaikan permohonan sebagaimana diminta Mahkamah.
“Kami menyadari keterbatasan waktu dan kemampuan kami. Karena itu, kami belum bisa menyanggupi perbaikan permohonan.
Kami menyerahkan sepenuhnya keputusan terbaik kepada Majelis Hakim Yang Mulia,” ujar Alexandra dalam persidangan.
Sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Sebelumnya,Mahkamah telah memberikan waktu 14 hari sejak sidang pemeriksaan pendahuluan untuk melakukan perbaikan permohonan.
Sesuai ketentuan, berkas perbaikan baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy seharusnya diterima Mahkamah paling lambat Selasa, 16 Desember 2025 pukul 12.00 WIB.
Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, para Pemohon menyatakan secara resmi tidak mengajukan perbaikan permohonan dalam perkara uji materi UU Otsus Papua ini.
Laporan: Sony Rumainum | rilis

















