Foto: istimewa | Suasana Pembacaan putusan akhir PHPU Gubernur di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (17/9).

Jakarta, jurnalmamberamofoja.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Benhur Tomi Mano–Constant Karma. Gugatan tersebut terdaftar dalam Perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu (17/9), Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa isu dugaan anomali data pemilih hingga klaim partisipasi lebih dari 100 persen DPT tidak terbukti.
MK menyatakan jumlah pengguna hak pilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua tanggal 6 Agustus 2025 tercatat 521.272 pemilih. Angka ini justru lebih rendah dibanding partisipasi pada 27 November 2024 yang berjumlah 545.879 pemilih.
“Mahkamah tidak menemukan adanya bukti bahwa jumlah pemilih melebihi DPT, DPTb, maupun DPK. Pemohon keliru memahami perbedaan antara daftar pemilih dengan pengguna hak pilih,” ujar Ridwan dalam persidangan.
Baca juga: Partisipasi Pemilih Janggal di PSU Papua, MK Dalami Dugaan Melebihi 100 Persen
Dalil 100 Persen DPT Tak Terbukti
MK menekankan bahwa tidak boleh ada pemilih di luar daftar resmi yang mencoblos dalam Pilgub. Namun, berkurangnya jumlah pengguna hak pilih dalam PSU dianggap sebagai hal wajar.
Selain karena dinamika partisipasi, faktor lain seperti adanya alih status pemilih menjadi anggota TNI/Polri ikut mempengaruhi angka kehadiran.
Klaim Pemohon yang menyebut ada TPS dengan tingkat partisipasi di atas 100 persen pun dinilai tidak beralasan.
“Andaipun benar terdapat anomali data, tidak dapat dipastikan siapa yang dipilih pemilih tersebut sehingga tidak terbukti merugikan Pemohon,” jelas MK.
Selain itu, KPU Papua selaku Termohon menegaskan bahwa proses pemutakhiran data telah dilakukan secara transparan dan melibatkan pemangku kepentingan, sehingga tidak ada rekayasa yang menguntungkan Paslon Nomor Urut 2, Matius Fakhiri–Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.
Dalil Perubahan Suara Juga Ditolak
Tidak hanya soal DPT, Pemohon juga mendalilkan adanya pengurangan maupun penambahan suara di 30 TPS yang tersebar di lima kabupaten. Di antaranya Kabupaten Jayapura, Kepulauan Yapen, Biak Numfor, Sarmi, dan Supiori.
Namun, Termohon membantah klaim tersebut. Data resmi C. Hasil dan D. Hasil Kecamatan menunjukkan perolehan suara berbeda dari yang didalilkan.
MK juga menilai Pemohon gagal menguraikan secara detail bagaimana perubahan suara itu terjadi, siapa yang melakukannya, serta apakah keberatan telah disampaikan sesuai prosedur ke Bawaslu.
Dengan demikian, Mahkamah menyimpulkan dalil perubahan suara tidak beralasan hukum.
“Pemohon tidak menjelaskan secara rinci dan komprehensif sehingga tidak ada dasar hukum yang kuat untuk membenarkan klaim tersebut,” demikian pertimbangan Mahkamah.
Papua Sudah Memilih, Kini Tiba Saatnya Menghormati Hasil
Putusan Final
Atas seluruh pertimbangan, MK menegaskan permohonan Paslon Nomor Urut 1 ditolak seluruhnya. Putusan ini sekaligus menguatkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua tahun 2025 dan menegaskan tidak ada kecurangan sistematis sebagaimana dituduhkan.
Laporan: Roy | rilis Humas MK

















