Tak Mau Salah Bayar Lagi, Yunus Wonda Wajibkan Verifikasi Dokumen Tanah

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa | Tampak Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, SH., MH., ketika di wawancarai awak media usai mengikuti rapat paripurna LKPJ di ruang sidang DPRK, Selasa (28/4). 

Sentani, jurnalmamberamofoja.com — Bupati
Jayapura, Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H., menegaskan pentingnya pembuktian dokumen dalam setiap sengketa lahan yang melibatkan hak ulayat di wilayahnya. Ia meminta masyarakat adat tidak lagi mengandalkan klaim sepihak tanpa dasar administrasi yang jelas.

banner 325x300

Dalam keterangannya usai menghadiri Rapat Paripurna DPR Kabupaten Jayapura, Selasa (28/4/2026), Yunus mengungkapkan bahwa beban utang pemerintah daerah terkait pembayaran tanah sebelumnya mencapai Rp300 miliar. Namun, sejak dirinya bersama wakil bupati dilantik, angka tersebut berhasil ditekan secara bertahap menjadi sekitar Rp232 miliar.

“Pembayaran kami lakukan pelan-pelan karena kondisi APBD terbatas. Tapi komitmen kami jelas, utang ini harus diselesaikan secara bertanggung jawab,” tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga menyebutkan kewajiban pemerintah kepada Bank Papua yang sebelumnya mencapai Rp95 miliar kini telah diselesaikan untuk pokok pinjaman, dan tinggal menyisakan pembayaran bunga.

Bupati Jayapura Dr. Yunus Wonda, SH., MH
Bupati Jayapura Dr. Yunus Wonda, SH., MH

Baca juga: “Paripurna DPRK Jayapura: Bupati YW Paparkan Realisasi APBD di Atas 92 Persen”

Di tengah upaya penyelesaian tersebut, Yunus mengingatkan masyarakat pemilik hak ulayat agar membawa dokumen resmi jika ingin mengajukan klaim. Pemerintah, kata dia, akan mencocokkan dokumen dari masyarakat dengan data yang tersimpan di Bagian Aset.

“Kita tidak mau lagi ada salah bayar. Itu yang bikin utang membengkak. Jadi, semua harus jelas tanah ini milik siapa, dari marga mana, dan apakah sudah pernah dibayar atau belum,” ujarnya.

Ia juga membuka ruang penyelesaian melalui Dewan Adat Suku (DAS) sebelum perkara dibawa ke jalur hukum. Namun jika konflik melibatkan lebih dari satu marga dan tidak menemukan titik temu, maka pengadilan menjadi satu-satunya jalan.

“Putusan pengadilan itu yang nanti jadi dasar pemerintah untuk membayar. Supaya tidak ada lagi kesalahan seperti sebelumnya,” katanya.

Yunus menyoroti bahwa sebagian besar utang yang terjadi diduga akibat pembayaran yang tidak tepat sasaran. Karena itu, ia menegaskan tidak akan lagi membuka ruang kompromi tanpa kejelasan data.

Lebih jauh, ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi pemalangan terhadap fasilitas publik, khususnya sekolah dan layanan kesehatan.

“Jangan palang sekolah, puskesmas, atau rumah sakit. Itu fasilitas umum. Jangan sampai masa depan anak-anak kita dikorbankan hanya karena persoalan yang bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya dengan nada tegas.

Menurutnya, tindakan pemalangan justru merugikan masyarakat sendiri, terutama generasi muda yang membutuhkan akses pendidikan.

“Mari kita selesaikan secara bermartabat. Bawa dokumen, kita cocokan. Kalau belum dibayar, pemerintah akan bayar. Tapi kalau sudah, jangan lagi diganggu,” pungkasnya.

Laporan: M. Irfan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *