Foto: Irfan |Nampak rapat persiapan pelaksanaan penanganan orang dalam terpengaruh minuman beralkohol dan zat adiktif lainnya, yang berlangsung di Aula Lantai I Kantor Bupati Jayapura, Selasa, (28/4).
Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Pemerintah Kabupaten Jayapura memastikan akan mulai menerapkan penertiban terhadap warga yang berada dalam pengaruh minuman beralkohol dan zat adiktif lainnya pada Mei 2026 mendatang. Langkah ini ditegaskan dalam rapat persiapan yang digelar di Aula Lantai I Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Selasa (28/4/2026).
Rapat dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Jayapura, Gilberd R. Yakwart, dan dihadiri lintas instansi, mulai dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Polres Jayapura, TNI, hingga BNNK Jayapura. Pertemuan tersebut membahas langkah konkret penanganan orang mabuk sekaligus tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang peredaran minuman beralkohol.

Baca juga: Bupati Jayapura “Ultimatum” Malam Paskah: Tak Ada Miras, Polisi Diminta Bertindak Tegas
Gilberd menegaskan, kebijakan ini merupakan respons atas dinamika sosial yang berkembang di tengah masyarakat. Pemerintah daerah, kata dia, tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga pada aspek pembinaan melalui skema karantina sosial yang akan dirumuskan bersama para pemangku kepentingan.
“Fokus utama kita adalah anak-anak muda, khususnya pelajar tingkat SMP dan SMA. Ini yang menjadi perhatian serius karena menyangkut masa depan generasi,” ujarnya usai rapat.

Menurutnya, pola penanganan akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan aparat TNI-Polri serta instansi teknis lainnya. Pendekatan yang digunakan pun diarahkan tetap humanis, dengan mengedepankan pembinaan dibanding sekadar penindakan.
Ia menambahkan, seluruh hasil rapat akan dilaporkan kepada Bupati Jayapura sebagai bahan pertimbangan sebelum kebijakan tersebut dijalankan secara penuh di lapangan.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir terhadap kebijakan ini. Penertiban dilakukan semata-mata untuk menjaga ketertiban umum serta menciptakan rasa aman di lingkungan masyarakat.
“Tidak perlu resah. Ini bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama TNI-Polri,” katanya.
Gilberd memastikan, implementasi kebijakan akan mulai berjalan pada Mei 2026, sembari pemerintah merampungkan petunjuk teknis pelaksanaannya. Ia juga mengingatkan bahwa dalam regulasi yang berlaku, pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Dengan langkah ini, Pemkab Jayapura berharap mampu menekan angka penyalahgunaan minuman beralkohol, khususnya di kalangan generasi muda, sekaligus menciptakan ruang publik yang lebih aman dan tertib.
Laporan: M. Irfan

















