Jelang Ujian, Sekolah Dipalang: Sihar Tobing Serukan Hentikan Aksi dan Tempuh Jalur Hukum

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: Irfan | Tampak Sihar Tobing, SH., Anggota Komisi D, DPRK Kabupaten Jayapura, ketika ditemui di Sentani, Senin (27/4) malam. 

Sentani, jurnalmamberamofoja.com — Gelombang aksi pemalangan fasilitas umum di Kabupaten Jayapura menuai sorotan keras dari Anggota Komisi D DPRK Jayapura, Sihar Lumban Tobing, S.H. Ia menyatakan keprihatinan mendalam, terutama karena aksi tersebut mulai menyasar sekolah di tengah momentum ujian nasional.

banner 325x300

Menurut Sihar, pemalangan bukan hanya bentuk protes, tetapi telah berubah menjadi gangguan serius terhadap kepentingan publik. Aktivitas belajar mengajar terganggu, bahkan terancam menghambat pelaksanaan ujian yang sangat menentukan masa depan siswa.

“Ini sangat memprihatinkan. Sekolah dipalang saat anak-anak kita sedang menghadapi ujian. Ini bukan hanya soal sengketa, tapi sudah menyangkut masa depan generasi kita,” tegasnya saat ditemui di Sentani, Senin (27/4/2026) malam.

Ia menilai, praktik pemalangan tidak memberikan solusi, justru memperkeruh situasi dan merugikan masyarakat luas. Karena itu, Sihar mendukung penuh langkah tegas Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk membawa setiap sengketa lahan ke jalur hukum.

“Kalau mediasi adat tidak menemukan titik temu, maka tidak ada pilihan lain. Harus tempuh jalur hukum. Itu langkah yang tepat dan saya dukung sepenuhnya,” ujarnya.

Tampak Sihar Tobing, Anggota Komisi D, DPRK Kabupaten Jayapura
Tampak Sihar Tobing, SH., Anggota Komisi D, DPRK Jayapura

 

Baca juga: Aturan Sudah Jelas, DPR Minta Warga Tertib Gunakan Ruang Publik

Sebagai praktisi hukum, Sihar menegaskan bahwa keputusan pengadilan harus menjadi rujukan akhir yang mengikat semua pihak. Baik pemerintah daerah maupun masyarakat adat wajib tunduk pada putusan hakim.

Jika pengadilan memenangkan masyarakat adat, kata dia, maka pemerintah wajib membayar ganti rugi sesuai hak yang sah. Sebaliknya, jika lahan dinyatakan milik pemerintah, maka semua pihak harus menghormati keputusan tersebut tanpa pengecualian.

“Negara ini negara hukum. Siapa pun yang menang di pengadilan, itu yang harus dihormati,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati dalam menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan, dengan mengedepankan bukti kepemilikan yang sah dan otentik, bukan sekadar pernyataan sepihak atau dokumen tidak resmi.

Di sisi lain, Sihar meminta masyarakat adat untuk tetap menjaga situasi kondusif, khususnya dengan tidak melakukan pemalangan terhadap fasilitas pendidikan.

“Silakan perjuangkan hak, tapi jangan ganggu anak-anak yang sedang ujian. Itu masa depan kita bersama. Mari kita utamakan kepentingan generasi muda,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan, penyelesaian sengketa tanah harus dilakukan secara bermartabat melalui mekanisme hukum, bukan dengan cara-cara yang merugikan masyarakat luas.

Laporan: M. Irfan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *