Rp500 Juta Cair, Sengketa Jalan TPA Waibron Mulai Temui Titik Terang Lewat Dialog Adat

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: Irfan | Nampak Wakil Bupati Jayapura Haris Richard S. Yocku, SH., bersama beberapa staf menyerahkan uang 500 juta kepada Ondoafi Kampung Waibron, Yehuda Samonsabra, usai dialog bersama, Rabu (15/4). 

Sentani, jurnalmamberamofoja.com — Upaya penyelesaian sengketa akses jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Waibron akhirnya mulai menunjukkan titik terang. Pemerintah Kabupaten Jayapura memilih jalur dialog bersama masyarakat adat dengan menyerahkan pembayaran tahap lanjutan sebesar Rp500 juta kepada Keondoafian Kampung Adat Waibron.

banner 325x300

Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Jayapura, Haris Richard S. Yocku, S.H., dalam pertemuan adat yang berlangsung di para-para Ondoafi Yehuda Samonsabra, Kampung Adat Waibron, Distrik Sentani Barat Moy, Rabu, 15 April 2026.

Pertemuan ini tidak sekadar seremonial, tetapi menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah daerah dan pemilik hak ulayat guna menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung cukup lama.

Wabup Haris Yocku menegaskan, pendekatan yang diambil pemerintah adalah mengedepankan cara humanis dan komunikasi langsung dengan masyarakat adat, sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai lokal.

“Kami datang untuk berdialog, bukan sekadar menyelesaikan masalah, tetapi juga memastikan seluruh kewajiban pemerintah dapat dituntaskan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga: Ketua Komisi D DPRK Jayapura Sidak TPA Waibron, Soroti Penanganan Sampah yang Buruk

Ia mengakui, persoalan ini sempat memicu kekecewaan masyarakat karena janji-janji sebelumnya belum terealisasi. Namun kali ini, pemerintah hadir dengan komitmen yang lebih jelas melalui pembayaran bertahap yang akan diperhitungkan dalam total nilai ganti rugi.

Selain itu, Wabup juga mengingatkan pentingnya menjaga akses jalan menuju TPA tetap terbuka. Jika akses tersebut dipalang, maka aktivitas pembuangan sampah di wilayah Sentani akan terganggu dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta masalah kesehatan masyarakat.

Hasil dari dialog tersebut, masyarakat adat sepakat untuk tidak melakukan pemalangan, sehingga aktivitas pembuangan sampah dapat kembali berjalan normal.

Meski demikian, pembahasan terkait nilai ganti rugi lahan masih terus berproses. Pemerintah menegaskan belum dapat menyetujui tuntutan harga sebesar Rp5 juta per meter persegi, karena penetapan nilai harus melalui kajian resmi sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Merespons Ancaman Palang Jalan TPA Waibron, Wabup Haris Yocku Temui Pemilik Hak Ulayat

Untuk itu, masyarakat adat diminta berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi teknis terkait guna memperoleh data valid sebagai dasar penentuan luas dan nilai lahan.

Diketahui, objek sengketa mencakup lahan akses jalan dengan panjang sekitar 3.889 meter dan lebar 14 meter, atau total luasan kurang lebih 54.446 meter persegi.

Perwakilan masyarakat adat, Karel Samonsabra, mengapresiasi kehadiran pemerintah daerah yang turun langsung ke para-para adat sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat pemilik hak ulayat.

Namun ia menegaskan, kesepakatan final belum dapat dicapai sebelum adanya data resmi dari BPN.

“Kalau data sudah jelas, baru kita bisa duduk bersama untuk menentukan harga yang adil,” katanya.

Sejauh ini, pemerintah daerah telah melakukan pembayaran bertahap dengan total sekitar Rp900 juta, terdiri dari Rp400 juta sebelumnya dan Rp500 juta yang diserahkan dalam pertemuan terbaru.

Masyarakat berharap proses ini terus berlanjut secara transparan dan berkeadilan, termasuk pembagian hak antar suku, agar penyelesaian sengketa tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

Ke depan, pemerintah dan masyarakat adat sepakat untuk terus membangun komunikasi melalui forum adat, sehingga penyelesaian persoalan lahan dapat berjalan tuntas tanpa mengganggu pelayanan publik.

Laporan: M. Irfan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *