Merespons Ancaman Palang Jalan TPA Waibron, Wabup Haris Yocku Temui Pemilik Hak Ulayat

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa | Tampak Wabup Haris Richard S. Yocku, SH., ketika meninjau langsung lokasi jalan menuju TPA Kampung Waibro, Sentani Barat, Senin (15/12).

banner 325x300

Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Wakil Bupati Jayapura, Haris Richard S. Yocku, S.H., turun langsung menemui keluarga pemilik hak ulayat Kampung Waibron, Distrik Sentani Barat, menyusul ancaman pemalangan akses jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Waibron, Senin (15/12).

Ancaman tersebut muncul setelah lima suku pemilik hak ulayat memprotes sengketa akses jalan TPA Waibron yang kembali digugat oleh keluarga Yotam Yarusabra di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura. Informasi rencana pemalangan itu disampaikan melalui baliho yang dipasang di bahu jalan dan beredar luas di media sosial sejak pagi hari.

Baca juga: Ketua Komisi D DPRK Jayapura Sidak TPA Waibron, Soroti Penanganan Sampah yang Buruk

Wakil Bupati Haris Yocku mengatakan, dirinya langsung melakukan komunikasi dan pendekatan persuasif dengan pihak keluarga pemilik hak ulayat. Hasilnya, akses jalan menuju TPA Waibron berhasil dibuka kembali sekitar pukul 13.00 WIT.

“Tadi saya bertemu langsung dengan pihak keluarga yang melakukan pemalangan. Saya juga berkomunikasi dengan salah satu perwakilan keluarga, Bapak Ruben. Pada prinsipnya, mereka hanya merasa kesal karena ada pihak lain yang terus melakukan manuver hukum ke pengadilan,” ujar Haris Yocku kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna penutupan Masa Persidangan III Tahun 2025 di DPRK Jayapura.

Ia menjelaskan, kekhawatiran keluarga pemilik hak ulayat muncul karena gugatan hukum yang berulang dikhawatirkan akan berdampak pada hak mereka atas tanah yang selama ini digunakan sebagai akses menuju TPA Waibron.

“Mereka merasa tidak nyaman dan akhirnya melakukan pemalangan sebagai bentuk protes,” jelasnya.

Haris Yocku menambahkan, dalam pertemuan tersebut dirinya bersama jajaran Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DP2KP) Kabupaten Jayapura menyampaikan komitmen pemerintah daerah terkait penyelesaian hak-hak masyarakat adat.

“Sesuai yang pernah disampaikan Bupati Jayapura, pembayaran ganti rugi tetap akan dilakukan, hanya saja bukan di tahun ini karena adanya efisiensi dan defisit anggaran. Anggaran tersebut akan kami siapkan pada tahun depan,” tegasnya.

Ia memastikan, Pemerintah Kabupaten Jayapura tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan hak ulayat secara bertahap dan mengedepankan dialog agar pelayanan publik, khususnya pengelolaan TPA Waibron, tidak terganggu.

Laporan: M. Irfan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *