Foto: Istimewa / Kasat Resnarkoba Polres Jayapura bersama jajaran menunjukkan barang bukti saat konferensi pers
Sentani, Jurnal Mamberamo Foja — Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 12.30 WIT, tim berhasil mengamankan dua pemuda berinisial RTB (19) dan RSM (21) di kawasan BTN Sosial, Sentani, Kabupaten Jayapura. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita ganja seberat 4,3 kilogram yang dikemas dalam berbagai ukuran.
Kasat Resnarkoba Polres Jayapura, AKP Bima Nugraha Putra, STK., S.IK., dalam konferensi pers yang digelar usai penangkapan, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari 123 bungkus plastik besar, 12 bungkus sedang, serta 5 bungkus kecil berisi ganja.
Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa tas penyimpanan dan satu unit handphone Redmi A3, yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi. Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp129.250.000.
AKP Bima menegaskan, kedua tersangka diyakini merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja di wilayah Jayapura. Penangkapan ini, menurutnya, menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menekan laju peredaran narkoba di daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Papua Nugini.
Atas perbuatannya, RTB dan RSM dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar ditambah sepertiganya.
Penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) KUHP, karena keduanya dianggap turut serta dalam tindak pidana tersebut.
Lebih jauh, AKP Bima mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya narkoba. Ia menekankan bahwa posisi strategis Kabupaten Jayapura membuatnya rentan dijadikan jalur masuk peredaran narkotika, terutama dari luar negeri.
“Kami berharap pengungkapan ini menjadi efek jera, sekaligus peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah kita,” tutupnya.
Laporan: Irfan / rilis
















