Jurnal Mamberamo Foja, Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum untuk tidak menetapkan Capres dan Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, Rabu (24/4/2024).
Penetapan dilaksanakan setelah proses sengketa pilpres berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin Senin (22/4/2024) yang menolak seluruhnya gugatan pasangan calon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfun MD.
Desakan Partai berlambang banteng moncong putih itu diutarakan Gayus Lumbuun selaku kuasa hukum kepada media kemarin, Selasa (23/4/2024) di kantor DPP PDIP Jakarta Pusat.

Menurut Gayus, sebaiknya KPU menunggu putusan gugatan yang diajukan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena ini masih terkait dengan pelanggaran hokum oleh Komisi Pemilihan Umum saat menerima pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.
“Saya minta agar KPU taat asas hokum, tidak menjadikan suatu keterlambatan keadilan, jadi tunda dulu penetapan (Prabowo-Gibran) sampai ada putusan yang pasti dari PTUN,” kata Gayus.
Gayus menambahkan bahwa penundaan penetapan harus dilakukan karena akan bertolak belakang nanti jika gugatan PDIP dikabulkan PTUN, agar tidak terjadi keadilan yang terlambat atau justice delayed.
“PTUN telah menyatakan bahwa gugatan yang telah dilayangkan PDIP layak untuk diadili, dimana kelayakan itu dinyatakan dalam persidangan dismissal process hari ini,” jelas sang kuasa hukum.
Untuk diketahui bahwa Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) telah melayangkan gugatan terhadap KPU RI atas perbuatan melawan hukum di Pemilu 2024, Selasa 2 April 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan tercatat dengan nomor registrasi 133/G/2024/PTUN/JKT. (RH)








