Seleksi DPR Otsus Papua Pegunungan Dipersoalkan, Tim Penggugat Desak Kemendagri Turun Tangan

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa | Tampak Yance Pokneangge (batik merah) ketua tim calon anggota DPR Papua Pegunungan jalur pengangkatan beserta kuasa hukum ketika berada di Dirjen Otda Kemendagri, Jakarta. 

Jayapura, jurnalmamberamofoja.com — Polemik seleksi anggota DPR jalur pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus) Papua Pegunungan kian memanas.

banner 325x300

Sejumlah calon anggota DPRP Papua Pegunungan dan DPRK Kabupaten Nduga periode 2024–2029 menilai proses seleksi yang berlangsung sarat masalah dan diduga cacat prosedur.

Melalui tim yang menamakan diri Tim Penggugat PP 106, mereka mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mengambil alih proses penetapan hingga pelantikan.

Ketua tim Yance Pokneangge bersama Sekretaris Harefa Hesegem, melalui kuasa hukum mereka, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi tidak berjalan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Otsus Papua.

Menurut mereka, aturan tersebut secara jelas mengamanatkan bahwa penetapan dan pelantikan anggota DPR jalur pengangkatan harus diselesaikan paling lambat 30 hari setelah anggota DPR hasil pemilu dilantik. Namun hingga kini, tahapan itu belum juga tuntas.

“Fakta ini menunjukkan sejak awal proses seleksi tidak berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas kuasa hukum dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2026).

Baca juga: DPRP Otsus Kunjungi MRP, Bahas Perdasus dan Perlindungan Hak Orang Asli Papua

Tak hanya soal keterlambatan, tim juga menyoroti dugaan minimnya transparansi dalam proses verifikasi dan validasi calon. Mereka menilai ada kandidat yang tidak memenuhi syarat justru diloloskan oleh panitia seleksi.

“Ada calon yang seharusnya gugur, tetapi tetap diloloskan. Ini jelas menjadi indikasi cacat prosedur,” ujarnya.

Lebih jauh, tim menilai panitia seleksi juga mengabaikan keterwakilan masyarakat adat yang seharusnya menjadi roh utama dalam mekanisme pengangkatan jalur Otsus.

Atas berbagai dugaan pelanggaran tersebut, tim mengaku telah melayangkan pengaduan resmi kepada Menteri Dalam Negeri sejak 20 Oktober 2025.

Mereka juga telah melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri dan mendapat sinyal bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.

Selain itu, upaya advokasi juga dilakukan dengan menyurati Sekretariat Wakil Presiden RI. Dalam balasannya, disebutkan bahwa persoalan tersebut akan diproses melalui Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP).

Kuasa hukum tim menegaskan, berdasarkan Pasal 80 dan Pasal 82 ayat (2) PP 106 Tahun 2021, kewenangan penetapan dan pelantikan dapat beralih ke Menteri Dalam Negeri apabila gubernur tidak melaksanakannya.

“Karena itu kami meminta Kemendagri segera mengambil alih dan menerbitkan keputusan resmi untuk mengakhiri polemik ini,” tegasnya.

Dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani di Wamena pada 25 April 2026, tim juga meminta Gubernur Papua Pegunungan untuk tidak mengeluarkan keputusan terkait penetapan dan pelantikan anggota DPRP maupun DPRK Nduga, guna menghindari potensi persoalan hukum baru.

Tim menekankan bahwa pengisian kursi DPR jalur pengangkatan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua yang harus dijalankan secara jujur, transparan, dan sesuai aturan.

Mereka pun mengingatkan, jika persoalan ini terus berlarut, dampaknya tidak hanya pada stabilitas politik, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan publik dan jalannya pembangunan di Papua Pegunungan.

“Kalau dibiarkan, ini bisa berdampak langsung pada masyarakat,” ujar salah satu perwakilan tim.

Laporan: M. Irfan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *