Foto: Irfan | Tampak Godlief Ohee, pemilik ulayat lahan SD Negeri Inpres Harapan, di Kampung Harapan, Sentani Timur, usai Mediasi di Mapolres Jayapura kemarin, Selasa (21/4).
Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Sengketa lahan SD Negeri Inpres Harapan di Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, belum menemukan titik terang. Pemilik hak ulayat, Godlief Ohee, menegaskan palang di lokasi sekolah tetap dipertahankan hingga ada kepastian hukum dari pemerintah daerah.
“Posisinya masih dipalang karena belum ada kejelasan dari pemerintah. Kalau sudah ada tahapan penyelesaian atau pembayaran, pasti ada solusi untuk membuka palang,” tegasnya kepada wartawan usai mediasi.
Mediasi terkait sengketa tersebut difasilitasi oleh Polres Jayapura dan berlangsung di Aula Cycloop Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Selasa (21/4/2026).
Baca juga: SDN Inpres Harapan Dipalang, Polisi Turun Tangan: Kapolres Jayapura Bentuk Tim Khusus
Godlief mengklaim memiliki dasar hukum kuat atas lahan seluas 6.904 meter persegi itu. Ia menyebut telah mengantongi sertifikat hak milik sejak 2008 serta bukti pembayaran pajak negara.
Menurutnya, polemik bermula dari munculnya dokumen berbeda yang dimiliki pemerintah daerah sejak 2011. Perbedaan inilah yang kemudian memicu konflik berkepanjangan hingga berdampak pada aktivitas pendidikan.
“Kami punya sertifikat resmi dan sudah bayar pajak. Tapi kemudian muncul dokumen lain dari pemerintah. Di situlah masalahnya,” ujar pria yang akrab disapa Kakak Tompel.
Baca juga: 421 Siswa di Sentani Terdampak, Sekolah Dipalang Akibat Konflik Lahan
Ia mengaku komunikasi dengan pemerintah daerah sudah berulang kali dilakukan, namun belum membuahkan kesepakatan. Bahkan, rencana membawa perkara ini ke jalur pengadilan yang sempat disampaikan pemerintah, hingga kini belum terealisasi.
Meski demikian, Godlief menegaskan pihaknya tetap membuka ruang dialog. Penyelesaian secara musyawarah masih menjadi pilihan, selama ada itikad baik dari pemerintah daerah.
“Kalau pemerintah serius cari solusi, pasti bisa selesai. Tapi selama belum ada kepastian, palang tetap jalan,” tegasnya.
Sengketa ini menjadi sorotan karena berdampak langsung pada aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut, yang hingga kini masih terhambat akibat pemalangan.
Laporan: M. Irfan

















